Berita Viral

Ditangkap Kasus Penari Striptis, Mami Uthe Laporkan Balik Manajemen Mansion Karaoke Semarang

Kasus Mansion  Karaoke bermula ketika polisi melakukan penggerebekan pada Kamis (27/2/2025) malam hingga  Jumat (28/2/2025) dinihari.

TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
LAPOR BALIK - Tersangka kasus Pornografi Mansion Karaoke Semarang, Yulian Sutedi (YS) alias Mami Uthe (Mami U) diserahkan ke jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis (26/6/2025) siang. Mami Uthe melaporkan manajemen Mansion Karaoke Semarang ke Polda Jawa Tengah. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ditangkap kasus penari striptis, Mami Uthe laporkan balik manajemen Mansion Karaoke Semarang.

Ia merasa tak terlibat dalam membuat paket karaoke tersebut.

Beberapa waktu lalu kasus penari striptis di Mansion Karaoke Semarang tengah jadi sorotan.

Baca juga: Lirik Lagu Batak Lubang Ni Satua Dipopulerkan oleh Siantar Rap Foundation

Apalagi dalam kasus ini seorang pimpinan partai ikut diamankan.

Tersangka Pornografi Yulian Sutedi (YS) alias Mami Uthe (Mami U) melaporkan manajemen Mansion Karaoke Semarang ke Polda Jawa Tengah.

Terlapor dalam kasus ini terdapat tiga orang di antaranya HP mantan bos dari Mami Uthe.

Pelaporan tersebut diajukan pada 25 April 2025, laporan itu sebagai upaya Mami Uthe untuk membuktikan bahwa dirinya di pusaran kasus pornografi Mansion hanya sebagai pekerja yang ditumbalkan.

Ditangkap Kasus Penari Striptis, Mami Uthe Laporkan Balik Manajemen Mansion Karaoke Semarang
LAPOR BALIK - Tersangka kasus Pornografi Mansion Karaoke Semarang, Yulian Sutedi (YS) alias Mami Uthe (Mami U) diserahkan ke jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis (26/6/2025) siang. Mami Uthe melaporkan manajemen Mansion Karaoke Semarang ke Polda Jawa Tengah.

"Kami akan dimintai klarifikasi oleh Polda Jateng berkaitan dengan laporan tersebut pada Selasa, 1 Juli 2025," ujar Kuasa Hukum Mami Uthe, Angga Kurnia Anggoro, Sabtu (28/6/2025).

Kasus Mansion  Karaoke bermula ketika polisi melakukan penggerebekan pada Kamis (27/2/2025) malam hingga  Jumat (28/2/2025) dinihari.

Polisi menyebut ada praktik prostitusi di karaoke itu berupa tari telanjang atau striptis.

Selepas penggrebekan, Mami Uthe ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat pasal Pornografi dengan tudingan menjadi mucikari atau pengendali jasa pornografi.

Baca juga: TERUNGKAP Siasat 5 Tersangka Kongkalikong Proyek Rp 231 Miliar di Sumut, Kini Pakai Rompi Oranye KPK


Pemilik gedung sekaligus pemilik karaoke Bambang Raya Saputra (BRS) belakangan turut ditangkap dengan tudingan polisi menerima uang hasil prostitusi.

Namun, para pengelola harian Mansion Karaoke yang diduga sebagai pencetus layanan prostitusi tersebut tak disentuh polisi.

Hal itu yang Mami Uthe coba laporkan ke Polda Jateng.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved