Berita Viral
Ditangkap Kasus Penari Striptis, Mami Uthe Laporkan Balik Manajemen Mansion Karaoke Semarang
Kasus Mansion Karaoke bermula ketika polisi melakukan penggerebekan pada Kamis (27/2/2025) malam hingga Jumat (28/2/2025) dinihari.
TRIBUN-MEDAN.com - Ditangkap kasus penari striptis, Mami Uthe laporkan balik manajemen Mansion Karaoke Semarang.
Ia merasa tak terlibat dalam membuat paket karaoke tersebut.
Beberapa waktu lalu kasus penari striptis di Mansion Karaoke Semarang tengah jadi sorotan.
Baca juga: Lirik Lagu Batak Lubang Ni Satua Dipopulerkan oleh Siantar Rap Foundation
Apalagi dalam kasus ini seorang pimpinan partai ikut diamankan.
Tersangka Pornografi Yulian Sutedi (YS) alias Mami Uthe (Mami U) melaporkan manajemen Mansion Karaoke Semarang ke Polda Jawa Tengah.
Terlapor dalam kasus ini terdapat tiga orang di antaranya HP mantan bos dari Mami Uthe.
Pelaporan tersebut diajukan pada 25 April 2025, laporan itu sebagai upaya Mami Uthe untuk membuktikan bahwa dirinya di pusaran kasus pornografi Mansion hanya sebagai pekerja yang ditumbalkan.
"Kami akan dimintai klarifikasi oleh Polda Jateng berkaitan dengan laporan tersebut pada Selasa, 1 Juli 2025," ujar Kuasa Hukum Mami Uthe, Angga Kurnia Anggoro, Sabtu (28/6/2025).
Kasus Mansion Karaoke bermula ketika polisi melakukan penggerebekan pada Kamis (27/2/2025) malam hingga Jumat (28/2/2025) dinihari.
Polisi menyebut ada praktik prostitusi di karaoke itu berupa tari telanjang atau striptis.
Selepas penggrebekan, Mami Uthe ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat pasal Pornografi dengan tudingan menjadi mucikari atau pengendali jasa pornografi.
Baca juga: TERUNGKAP Siasat 5 Tersangka Kongkalikong Proyek Rp 231 Miliar di Sumut, Kini Pakai Rompi Oranye KPK
Pemilik gedung sekaligus pemilik karaoke Bambang Raya Saputra (BRS) belakangan turut ditangkap dengan tudingan polisi menerima uang hasil prostitusi.
Namun, para pengelola harian Mansion Karaoke yang diduga sebagai pencetus layanan prostitusi tersebut tak disentuh polisi.
Hal itu yang Mami Uthe coba laporkan ke Polda Jateng.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.