OTT KPK di Mandailing Natal

KPK Tetapkan 5 Tersangka terkait OTT di Madina, Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Ditahan 20 Hari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumut.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tangkapan Layar Video Konferensi Pers KPK
TOPAN OBAJA GINTING: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Dinas (Kadis) PUPR Bina Marga Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (TOP) Jumat (27/6/2025). Hal ini disampaikan KPK saat konferensi pers Sabtu (28/6/2025) sore. (Tangkapan Layar Video Konferensi Pers KPK). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumut.

Satu di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut Topan Obaja Ginting


Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menjelaskan lima tersangka ini diduga terlibat Kasus tindak pidana korupsi yang berbeda. 

Untuk dua tersangka terlibat pada dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Jalan di PUPR. 
"Dalam perkara ini kami menetapkan lima tersangka. Pertama TOP selaku kepala Dinas PUPR Sumut, kedua, RES selaku Kepala UPT di Dinas Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (ppk). Ini perkara untuk di dinas PUPR Sumut.

Tiga lainnya diduga terlibat tindak pidana korupsi pada preservasi jalan PJN wilayah 1 Sumut.

"Kemudian HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Ini untuk perkara yang di PJN, KIR selaku Dirut PT DNG dan RAY selaku Dirut PT RN, pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga orang tadi dua dari dinas yang berbeda," jelasnya. 

Atas hal itu, KPK menetapkan berdasarkan UU tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU nomor 2021 tentang dugaan atas UU nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

" Ini pemberinya di suap ya," ucapnya.

Untuk lima tersangka ini akan di tahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. 

"Melakukan penahana terhadap 5 tersangka selama 20 hari terhitung hari ini sampai 17 juli di rutan KPK," ucapnya.

Profil Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut yang Kariernya Moncer di Pemerintahan

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting adalah ASN yang kariernya moncer di pemerintahan.

Namun, ia sempat disorot soal masalah rumah mewah.

Beredar isu kala itu, bahwa rumah mewah di Jalan Srimpi Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan adalah miliknya.

Namun, isu itu dibantah Topan Ginting.

 

Plt Kepala Dinas Pendidikan Topan Ginting
Plt Kepala Dinas Pendidikan Topan Ginting (TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI)

Ia mengaku bahwa rumah mewah tersebut bukanlah miliknya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved