OTT KPK di Mandailing Natal
KPK Tetapkan 5 Tersangka terkait OTT di Madina, Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Ditahan 20 Hari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumut.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumut.
Satu di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut Topan Obaja Ginting.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menjelaskan lima tersangka ini diduga terlibat Kasus tindak pidana korupsi yang berbeda.
Untuk dua tersangka terlibat pada dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Jalan di PUPR.
"Dalam perkara ini kami menetapkan lima tersangka. Pertama TOP selaku kepala Dinas PUPR Sumut, kedua, RES selaku Kepala UPT di Dinas Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (ppk). Ini perkara untuk di dinas PUPR Sumut.
Tiga lainnya diduga terlibat tindak pidana korupsi pada preservasi jalan PJN wilayah 1 Sumut.
"Kemudian HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Ini untuk perkara yang di PJN, KIR selaku Dirut PT DNG dan RAY selaku Dirut PT RN, pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga orang tadi dua dari dinas yang berbeda," jelasnya.
Atas hal itu, KPK menetapkan berdasarkan UU tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU nomor 2021 tentang dugaan atas UU nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
" Ini pemberinya di suap ya," ucapnya.
Untuk lima tersangka ini akan di tahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan.
"Melakukan penahana terhadap 5 tersangka selama 20 hari terhitung hari ini sampai 17 juli di rutan KPK," ucapnya.
Profil Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut yang Kariernya Moncer di Pemerintahan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting adalah ASN yang kariernya moncer di pemerintahan.
Namun, ia sempat disorot soal masalah rumah mewah.
Beredar isu kala itu, bahwa rumah mewah di Jalan Srimpi Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan adalah miliknya.
Namun, isu itu dibantah Topan Ginting.

Ia mengaku bahwa rumah mewah tersebut bukanlah miliknya.
"Saya juga bingung rumah itu punya siapa," kata Topan Ginting belum lama ini di Medan.
Ia menyesalkan, bahwa ada pihak yang menyerang dirinya secara pribadi.
Jika ingin ada yang ingin mengkritik, kata Topan, kritiklah pekerjaannya.
"Mohon kalau mau mengkritisi, kritisilah pekerjaan saya. Kritisilah apa yang mau saya kerjakan sehingga ini bisa membangun sama-sama," katanya saat itu.
Diketahui, Topan Ginting belum lama dilantik sebagai Kadis PUPR oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Ia dilantik pada Februari 2025 kemarin.
Profil Topan Ginting
Topan Obaja Putra Ginting, S.STP., M.SP atau Topan Ginting adalah ASN yang kariernya cukup cemerlang.
Ia lahir pada 7 April 1983.
Topan merupakan alumni STPDN (Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri) tahun 2007.

Adapun kariernya, ia memulai bertugas sebagai ASN di Pemko Medan setelah lulus STPDN.
Saat itu, ia sempat menjabat sebagai Kasubbag Protokol Bagian Umum Pemko Medan.
Lalu, ia kemudian dipercaya sebagai Kepala Bidang di Dinas Komunikasi dan Informatika.
Setelahnya, Topan Ginting kemudian menjadi Camat Medan Tuntungan pada 2019.
Kariernya semakin melejit ketika Bobby Nasution menjadi Wali Kota Medan.
Topan Ginting diangkat menjadi Kepala Dinas PU Kota Medan dan tetap bertahan di posisi strategis tersebut selama Bobby menjabat.
Pada April 2024, Topan diangkat menjadi Plt Sekda Kota Medan menggantikan Wirya Alrahman yang menjadi Pj Bupati Deli Serdang.
Pada 24 Februari 2025, Topan Ginting dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara oleh Wakil Gubernur Surya.
Jadi Tersangka di KPK
Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting ditangkap KPK.
Ia ditangkap karena diduga menerima suap atas proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.
Proyek jalan itu dikerjakan oleh PT Dalihan Natolu Group (DNG).
Adapun proyek jalan tersebut berada di Sipongot batas Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Dalam kasus ini, Yopan Ginting diduga menerima suap dari M Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur PT DNG.
KPK lantas mengendus temuan ini dan menangkap Topan Ginting.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Topan Ginting kemudian dijadikan tersangka oleh KPK.
Ia pun ditahan dan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam kasus ini, KPK masih melakukan pengembangan terkait adanya kemungkinan pihak lain yang terlibat.
(cr5/ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Rektor USU Muryanto Amin Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Topan Ginting Cs |
![]() |
---|
TERBARU Daftar 29 Saksi Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek di Sumut, Ada Polisi dan Eks Bupati |
![]() |
---|
TERNYATA Eks Sekda Sumut Jadi Saksi Kunci KPK Untuk Bidik Pemberi Perintah pada Topan Ginting |
![]() |
---|
KPK Endus Alur Perintah kepada Topan Ginting di Balik Suap Proyek Jalan Dinas PUPR Sumut |
![]() |
---|
MISTERI Perintah ke Topan Ginting di Balik Proyek Jalan Sumut, KPK Periksa Eks Kapolres dan Kajari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.