OTT KPK di Mandailing Natal

Kronologi Penyegelan Kantor DNG di Padangsidimpuan, Begini Kata Kepling Setempat

Informasi penyegelan Kantor DNG di Jalan Teratai, Lingkungan 3, Ujung Padang, Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Jumat (27/6/2025).

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Abdan Syakuro

TRIBUN-MEDAN.com, PADANGSIDIMPUAN - Informasi penyegelan Kantor DNG di Jalan Teratai, Lingkungan 3, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan baru diketahui oleh Kepala Lingkungan 3 Dambon Siregar setelah seorang wartawan sambangi rumahnya, Jumat (27/6/2025).

Hingga sore ini, aktivitas di areal penyegelan tersebut tidak ada.

Sejak pagi hari, masyarakat yang lalu-lalang di kawasan tersebut, namun tak satupun yang mau menjelaskan soal penyegelan kantor tersebut.

Ia jelaskan, Kantor DNG tersebut telah lama beroperasi, diperkiran 10 tahun.

"Tidak ada informasi ke kita. Justru saya tahu setelah ada teman kita wartawan datang ke rumah menanyai soal penyegelan itu. Nah, disitu aku baru tahu bahwa ada informasi penyegelan tersebut," ujar Kepling 3 Dambon Siregar, Sabtu (28/6/2025).

Selanjutnya, Ia menjelaskan kegiatannya kemarin, Jumat (27/6/2025).

Sejak pagi hingga siang hari, Ia berada di rumahnya. Namun, pada sore hari setelah pukul 15.00 WIB, Ia keluar rumah karena ada urusan keluarga.

"Mulai awal penyegelan itu tidak saya ketahui. Kemarin, Jumat (27/6/2025), sejak pagi, saya berada di rumah sampai Sholat Jumat. Sekitar pukul 15.00 WIB, saya punya urusan keluar rumah, ada urusan keluarga," ungkapnya.

Setibanya di rumah, seorang wartawan mendatangi rumahnya dan ingin wawancara terkait informasi penyegelan tersebut.

Saat ditanyai wartawan, Ia sempat bingung karena informasi tersebut belum diketahuinya.

"Usai Magrib, saya baru pulang ke rumah. Dan, pada malam hari, teman kita seorang wartawan datang ke rumah untuk bertanya soal informasi penyegelan tersebut," tuturnya.

"Maka, ketika saya ditanyai soal itu, disitulah aku tahu ada penyegelan. Tidak ada saya dapat informasi dari siapapun," terangnya.

Hingga saat ini, kantor tersebut masih disegel dengan label KPK yang bertuliskan 'Dalam Pengawasan KPK'.

Masyarakat sekitar tampaknya tidak mengetahui peristiwa tersebut. Pasalnya saat ditanya, mereka menyampaikan tidak mengetahui.

(CR3/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved