Breaking News

OTT KPK di Mandailing Natal

Pantas Kualitas Jalan di Sumut Kurang Bagus, Ternyata Pejabatnya Korupsi Sampai Kena OTT KPK

Sudah beberapa kali ganti pemimpin dan pejabat di bidangnya, jalan rusak di Sumut tetap menjadi masalah yang tak kunjung usai.

Tribunnews
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap awal mula kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara atau Sumut mulai terungkap. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pantas kualitas jalan di Sumatera Utara kurang bagus. Ternyata pejabatnya korupsi sampai kena OTT KPK.

Jalan rusak memang identik dengan Sumut. 

Sudah beberapa kali ganti pemimpin dan pejabat di bidangnya, jalan rusak di Sumut tetap menjadi masalah yang tak kunjung usai.

Data yang dihimpun dari Kementrian PUPR mencatat, total panjang jalan Nasional di Sumatra Utara (Sumut) adalah 2.632 km.

Dengan rincian jalan Provinsi 3.048 km, dan jalan Kabupaten 27.552 km, sedangkan jalan Provinsi dengan status rusak berat di Sumut dengan panjang 332 km (10,89 persen).

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Medan-Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Senin (27/11). Kementrian PUPR mencatat, total panjang jalan Nasional di Sumatra Utara (Sumut) adalah 2.632 km, jalan Provinsi 3.048 km, dan jalan Kabupaten 27.552 km, sedangkan jalan Provinsi dengan status rusak berat di Sumut dengan panjang 332 km (10,89 persen).
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Medan-Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Senin (27/11). Kementrian PUPR mencatat, total panjang jalan Nasional di Sumatra Utara (Sumut) adalah 2.632 km, jalan Provinsi 3.048 km, dan jalan Kabupaten 27.552 km, sedangkan jalan Provinsi dengan status rusak berat di Sumut dengan panjang 332 km (10,89 persen). (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

Atas persoalan jalan rusak di Sumut ini, rupanya ada tindak lanjut dari KPK untuk pejabat yang nakal.

KPK mengungkap awal mula kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara atau Sumut mulai terungkap.

Dalam kasus yang diawali dengan OTT itu, Lembaga Antirasuah tersebut telah menetapkan lima tersangka.

Korupsi yang menjerat kelimatnnya yakni terkait proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatra Utara.

Kelima tersangka yakni:

- Kepala Dinas PUPR Sumut berinisial TOP

- Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial RES

- PPK Satker PJN Wilayah I Sumut berinisial HEL

-Direktur Utama PT DNG berinisial KIR

- Direktur PT RN berinisial RAY. 

Lantas bagaimana terungkapnya kasus dugaan korupsi proyek jalan ini? 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan awal terbongkarnya kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR serta Satker PJN Wilayah I Sumut. 

"Sejak beberapa bulan yang lalu itu ada informasi dari masyarakat kepada kami terkait dengan dugaan tindak pindak korupsi," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

"Kemudian juga adanya infrastruktur di wilayah tertentu di Sumatra Utara, kualitasnya yang memang kurang bagus sehingga diduga ada tindak pidana korupsi pada saat pembangunannya," ucap dia. 

Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, Asep mengungkap, KPK kemudian menurunkan tim untuk memantau pergerakan pihak yang diduga terlibat. 

Asep mengatakan, pada tengah tahun ini diketahui ada beberapa proyek jalan di Sumut.

Kemudian sekitar minggu ini pihaknya memperoleh informasi ada kemungkinan pertemuan dan terjadi penyerahan uang. 

"Kami sudah mendapatkan informasi ada penarikan uang sekitar 2 miliar dari pihak swasta yang kemungkinan besar uang 2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, di mana pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek terkait dengan pembangunan jalan," ujarnya. 

Setelah itu, tim penyidik melakukan pemantauan dan bergerak ke lokasi. 

"Pada sekitar malam Kamis (26/6), kami memantau bahwa ada pertemuan antara pihak swasta, ini Saudara KIR dan Saudara RAY dengan saudara TOP di salah satu tempat. Kemudian kami memantaunya," kata Asep. 

Asep juga menyatakan KPK bekerja sama dengan stakeholder untuk memantau pergerakan pihak diduga terlibat. 

"Kita mengikuti dengan follow the money (mengikuti aliran uang) itu akan berjalan," tuturnya. 

Asep menyebut KPK mendapatkan data adanya sejumlah proyek jalan di Sumut setelah melakukan pendalaman.
 
Pertama, proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara yaitu preservasi jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dengan nilai Rp56,5 miliar pada tahun 2023. 

Proyek kedua yang disebutkannya yakni preservasi jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dengan nilai Rp17,5 miliar pada 2024. 

Tidak hanya itu, ada juga proyek rehabilitasi dan preservasi jalan, serta penanganan longsoran pada 2025. 

Asep juga menyebut ada proyek jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut dengan nilai Rp96 miliar. 

Lantas, ada juga proyek pembangunan jalan dengan nilai Rp61,8 miliar. 

"Sehingga totalnya sejumlah Rp231,8 miliar," ungkap Asep. 

Asep menjelaskan, karena sudah ada pergerakan uang, KPK kemudian memilih langkah untuk mengamankan sejumlah pihak yang terlibat, meskipun jumlah ini tidak sebesar jika nantinya KPK memutuskan penangkapan dilakukan saat proyek sudah terlaksana. 

Asep mengungkap, dalam kasus dugaan korupsi ini, KIR dan RAY diduga menyuap TOP, RES, dan HEL untuk bisa memenangkan proyek jalan di Sumut. 

Atas perbuatannya, Asep memaparkan, kedua pihak swasta yang diduga memberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara, tiga pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut, yaitu Saudara TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 28 Juni, hari ini, sampai dengan 17 Juli 2025," ujar Asep. 

Ia mengatakan, para tersangka akan ditahan di rumah tahanan (rutan) cabang KPK, Gedung Merah Putih. 

"KPK mengimbau pada pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi," ucapnya. 

Asep dalam kesempatan itu mengungkapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan kasus ini. 

"KPK juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang telah melaporkan perkara ini," ucapnya. 

Ia juga mengimbau masyarakat daerah lain agar turut melapor jika menemukan adanya dugaan tindak korupsi. 

"Kami juga tentunya mengimbau kepada masyarakat di daerah lain, apabila melihat, mendengar terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi, bisa dilaporkan kepada KPK atau kepada aparat penegak hukum lain, yaitu kepolisian dan kejaksaan," ujarnya. 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved