Polres Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Razia Tempat Hiburan Malam, Satu Pengunjung Positif Narkoba

Petugas gabungan dari Polres Pematangsiantar dan Tim PSC 119 melakukan tes urine terhadap pengunjung di salah satu tempat hiburan malam saat razia

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas gabungan dari Polres Pematangsiantar dan Tim PSC 119 melakukan tes urine terhadap pengunjung di salah satu tempat hiburan malam saat razia, Jumat (27/6/2025) malam. Satu orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR–Dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, Polres Pematangsiantar menggelar razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) pada Jumat (27/6/2025) malam.

Hasilnya, satu orang pengunjung dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja setelah dilakukan tes urine.

Razia yang dimulai sekitar pukul 23.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Jonni H. Pardede, SH. Selain personel Polres Pematangsiantar yang telah disprintkan, kegiatan ini turut melibatkan Tim PSC 119 Kota Pematangsiantar.

Sebelum pelaksanaan, seluruh personel menerima arahan dari Kasat Narkoba, didampingi sejumlah perwira seperti KBO Sat Narkoba IPTU Apri S. Damanik, SH, Kanit 2 IPDA Indrawan, S.Sos, Kanit Provost IPDA Sunandar, serta perwakilan dari Polsek Siantar Timur dan Siantar Utara.

Dua lokasi yang menjadi sasaran razia adalah THM Evo Star di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, dan Wisma/KTV Davinci di Jalan Cipto, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.

Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap para pengunjung dan pemeriksaan di dalam lokasi, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.

Namun, dari hasil tes urine yang dilakukan secara acak terhadap pengunjung, satu orang laki-laki di Wisma/KTV Davinci dinyatakan positif mengonsumsi ganja.

“Pengunjung yang positif tersebut telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya akan diserahkan kepada pihak BNNK Pematangsiantar untuk menjalani rehabilitasi,” ujar AKP Jonni H. Pardede.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khususnya di tempat-tempat hiburan malam.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved