Berita Viral
TAHUN 2022 Harta Kekayaan Nadiem Makarim Capai Rp 4,8 Triliun, Sekarang Mendadak jadi Rp 600 Miliar
Berikut laporan harta kekayaan Nadiem Makarim selama menjadi Mendikbudristek, dirangkum dari ELHKPN KPK.
• Rp.1.192.425.517.883
31 Desember 2021
• Rp.1.175.047.616.596
31 Desember 2022
• Rp.4.871.469.603.758
31 Desember 2023
• Rp.906.057.161.325
31 Oktober 2024
• Rp.600.641.456.655
Sebagaimana diketahui, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sedang menjadi sorotan publik.
Pasalnya, ia terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook mencapai Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Ia telah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebagai saksi dalam kasus tersebut selama 12 jam pada Senin (23/6/2025).
Saat ini, eks CEO Gojek ini juga dicegah ke luar negeri sampai dengan 6 bulan ke depan demi memperlancar proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022 pada 23 Juni 2025.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Kementerian Pendidikan tahun 2020-2022 dengan nilai anggaran Rp9,9 triliun tersebut.
“Bagaimana pengetahuan yang bersangkutan (Nadiem Makarim) dalam kapasitasnya sebagai menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp9,9 triliun ini dalam proyek pengadaan Chromebook ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
Harta kekayaan Nadiem Makarim
Nadiem Makarim
Kasus Korupsi Nadiem Makarim
pengadaan laptop berbasis Chromebook
Tribun-medan.com
NASIB Keluarga Juliadi Siagian di Semarang Diusir Warga Karena Anjing dan Perilaku, Akses Diblokir |
![]() |
---|
AKHIR Polemik Mie Gacoan soal Royalti, Bayar Rp 2,2 Miliar, Ramsudin Manullang Beber Hitungannya |
![]() |
---|
Dituding Jadi Calo Polisi Rp750 Juta, ASN Jeneponto Kebingungan, tak Dapat Uang Tapi Mobilnya Disita |
![]() |
---|
TERBARU Wilayah Kodam I Bukit Barisan Tinggal Provinsi Sumut: Sumbar, Riau, dan Kepri Dilepas |
![]() |
---|
Ajukan Banding, Hukuman Mira Hayati Ditambah Jadi 4 Tahun dari 10 Bulan, Si Ratu Emas Didenda Rp1 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.