Berita Viral

GEGER ASN Dinsos Lecehkan 6 Anak Panti Sosial di Kalimantan Barat, Modus Diajak Liburan ke Hotel

Sementara itu, peristiwa tersebut terjadi ketika anaknya diajak untuk pergi ke sebuah hotel untuk menemani SN. 

Humas Polresta Pontianak
PNS LECEHKAN ANAK - Jajaran Polresta Pontianak amankan oknum PNS terkait kasus cabul anak bawah umur, Minggu 29 Juni 2025. Oknum PNS tersebut telah melakukan Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur yang tinggal di Panti Sosial tempat ia bekerja tersebut. 

TRIBUN-MEDAN.com - Geger ASN Dinsos lecehkan 6 anak panti sosial di Kalimantan Barat.

Ia mengajak korban liburan ke hotel.

Namun ternyata di hotel tersebut korban mengalami pelecehan.

Baca juga: Semua Fraksi Setujui Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Anggaran 2024 Menjadi Perda

Kasus pencabulan kembali mengejutkan dan mengguncang dunia perlindungan anak.

Panti sosial yang seharusnya menjadi tempat berlindung bagi mereka yang kurang beruntung namun malah jadi tempat yang begitu menakutkan.

Tragisnya kasus ini terjadi di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Panti Sosial Anak (PSA) Dinas Sosial Kalimantan Barat.

Baca juga: Penilaian Dilakukan Juli, Gubsu Bobby Matangkan Strategis Agar Danau Toba Dapat Green Card


Kasus ini tengah ditangani pihak kepolisian dari Polresta Pontianak.

Terduga pelaku pelecehan terhadap anak asuh di Panti Sosial Pemprov Kalbar ini adalah SN.

SN merupakan seorang pegawai negeri sipil atau ASN yang juga menjadi pengasuh di tempat itu.

Dari hasil penyelidikan sementara terdapat enam (6) anak diduga jadi korban bejatnya SN.

Dalam melancarkan aksinya SN menggunakan modus yang tak terduga.


Oknum pengasuh UPS Panti Sosial melancarkan aksinya terhadap SR (17) di sebuah hotel yang ada di Kota Pontianak pada Jumat, 13 Juni 2025 lalu.

Ibu korban, SH, menceritakan awal kasus ini terkuak dimana anaknya sempat bercerita merasa kurang nyaman dan mulai tertekan akhir-akhir ini. 

GEGER ASN Dinsos Lecehkan 6 Anak Panti Sosial di Kalimantan Barat, Modus Diajak Liburan ke Hotel
PNS LECEHKAN ANAK - Jajaran Polresta Pontianak amankan oknum PNS terkait kasus cabul anak bawah umur, Minggu 29 Juni 2025. Oknum PNS tersebut telah melakukan Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur yang tinggal di Panti Sosial tempat ia bekerja tersebut.

Ia menambahkan anaknya juga pernah menyebut adanya perlakuan yang tidak sesuai dari salah satu pengasuh.

Sementara itu, peristiwa tersebut terjadi ketika anaknya diajak untuk pergi ke sebuah hotel untuk menemani SN. 

"Anak saya bercerita pada saat itu, SN mengajak anaknya refreshing disalah satu hotel. Kemudian anaknya mengajak salah satu temannya untuk menemani dirinya, namun temannya tidak bisa ikut. Jadi pergilah anak saya pergi berdua dengan SN," ujar SH saat ditemui pada Sabtu, 28 Juni 2025.

SH menyebutkan bahwa anaknya dilecehkan dengan cara diraba, dipeluk dan memegang kemaluan anaknya tersebut. 

Baca juga: Gubsu Bobby Nasution Ngaku Siap Diperiksa terkait Kasus OTT Proyek Jalan di Sumut


Lanjutnya, pada pagi harinya terduga pelaku melakukan kembali perbuatannya sama seperti yang dilakukan pada malam hari. 

"Ketika malam itu, anak saya sudah berontak karena tidak terima dilecehkan, pada paginya anak kemudian di paksa kembali, dan tetap tidak mau, memang tidak sempat disetubuhi, namun anak saya merasa dilecehkan dan melaporkanya kepada saya," ucap SH orang tua korban. 

Ibu korban bercerita awal memasukan anaknya yang ketiga dari tujuh bersaudara tersebut ke UPT PSA Dinsos Kalbar didasari oleh kondisi permasalahan di rumah tangga yang kurang stabil.

Berdasarkan keterangan anaknya, ia menuturkan peristiwa tersebut sudah sering dilakukan oleh SN kepada anak asuhnya yang berada di UPT PSA.

"Saat itu anak saya bercerita kalau bukan hanya dirinya yang menjadi korban, bahkan ada 10 orang anak yang juga sempat menjadi korban, namun baru anak saya yang bercerita dan baru kami yang melaporkan tindakan ini, karena hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi," kata SH.

Ia berharap agar terduga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, serta menegaskan bahwa harapannya bukan untuk menjatuhkan siapa pun, melainkan agar kejadian serupa tidak terulang dan menimpa anak-anak lainnya.

Kata Kepala Dinas

Kadis Sosial Kalbar mengatakan, pihaknya sudah mendalami kasus yang terkait dengan oknum aparatur di UPT PSA.Pemeriksaan dilakukan terhadap oknum dan anak-anak.

"Kemaren jajaran saya (Kepala UPT PSA) sudah mendalami/melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan anak-anak," katanya, Minggu 29 Juni 2025.

"Garis besarnya kurang lebih yg diberitakan oleh media. Kasusnya juga sudah dilaporkan ke Kepolisian," paparnya. 

Baca juga: Penilaian Dilakukan Juli, Gubsu Bobby Matangkan Strategis Agar Danau Toba Dapat Green Card

Kadisos mengatakan, Kepala UPT PSA juga sudah berkoordinasi dengan KPAD Kota Pontianak. 

"Tinggal menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut dan kita serahkan sepenuhnya pada proses hukum. Karena UU No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak sudah sangat jelas dan tegas," pungkas Kadisos. 


Intimidasi Korban

Kepolisian Resor Kota Pontianak sempat mengalami beberapa hambatan dikarenakan pelaku melakukan intimidasi terhadap korban, yang mana diakibatkan dari ulah pelaku sempat tersebar dan Viral di media sosial akibat dari oknum yang sengaja memviralkan tanpa tau resiko yang akan diterima oleh korban.

Namun Unit Jatanras dan Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak tidak kalah cerdik untuk mengungkap perbuatan bejat yang dilakukan pelaku.

Saat ini Kepolisian sedang mendalami kasus tersebut agar terungkap lebih jelas perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan pelaku dan berapa banyak yang sudah menjadi korban dari aksi bejat pelaku.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi menyatakan, tersangka ditangkap di rumahnya pada Minggu (29/6/2025) malam.


“Setelah laporan masuk, kami langsung gelar perkara. Begitu alat bukti cukup, proses penyidikan kami mulai,” ujar Adhe kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

Enam Anak Jadi Korban, Seluruhnya Penghuni Panti Sosial

Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa ada enam anak perempuan yang menjadi korban dugaan pencabulan.

Anak-anak ini adalah penghuni UPT Panti Sosial Anak yang dikelola oleh Dinas Sosial Provinsi Kalbar.

“Anak-anak ini berada dalam tanggung jawab penuh pemerintah. Kami minta Dinas Sosial lebih serius melindungi mereka agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Adhe.

Adhe juga menyebut adanya informasi bahwa salah satu korban sempat dibawa ke hotel oleh pelaku. Namun, dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman penyidikan.

Baca juga: LISA MARIANA Tegas Bantah Bila Dirinya Open BO kepada Ridwan Kamil, Klaim Dapat Bulanan

Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan menyebut pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Adhe mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas korban dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

“Kami imbau publik untuk menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian. Fokus utama kami adalah perlindungan terhadap korban,” tegasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.i

(*/tribun-meadn.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved