Tarif Listrik
Tarif Listrik Juli 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi, Berlaku Mulai Tanggal 1
Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik untuk Triwulan III atau periode Juli hingga September 2025 tidak ada kenaikan alias tetap.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Tarif listrik per kWh Rp 1.352 Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA;
Tarif listrik per kWh Rp 1.444,70 Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA;
Tarif listrik per kWh Rp 1.444,70 Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA;
Tarif listrik per kWh Rp 1.699,53
Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53.
Baca juga: SIAP-SIAP PLN Kembali Beri Diskon 50 Persen Mulai Juni 2025, Kini Aturan Beda, Simak Penjelasannya
Sebagai informasi, meski terjadi kenaikan dalam parameter ekonomi tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif.
Keputusan mempertahankan tarif listrik saat ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri nasional.(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.