Tarif Listrik

Tarif Listrik Juli 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi, Berlaku Mulai Tanggal 1

Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik untuk Triwulan III atau periode Juli hingga September 2025 tidak ada kenaikan alias tetap.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Pinterest/ChatGPT
PETUGAS PLN- Ilustrasi berupa kartun petugas PLN saat melakukan perbaikan meteran listrik. 

Tarif listrik per kWh Rp 1.352 Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA;

Tarif listrik per kWh Rp 1.444,70 Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA;

Tarif listrik per kWh Rp 1.444,70 Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA;

Tarif listrik per kWh Rp 1.699,53 

Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53.

Baca juga: SIAP-SIAP PLN Kembali Beri Diskon 50 Persen Mulai Juni 2025, Kini Aturan Beda, Simak Penjelasannya

Sebagai informasi, meski terjadi kenaikan dalam parameter ekonomi tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif.

Keputusan mempertahankan tarif listrik saat ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri nasional.(ray/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved