Sumut Terkini
Awal Mula KPK Endus Siasat Licik Suap Proyek Jalan Rp 231 Miliar, Ada Uang Pelicin Rp 46 Miliar
Yang lebih mengejutkan, uang 'pelicin' yang disiapkan para pelaku ditaksir mencapai Rp 46 miliar, nyaris lolos ke tangan pejabat publik.
"Ada sekitar Rp 46 miliar yang akan digunakan untuk menyuap (tapi belum diberikan)," kata Asep Guntur pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Beruntung, permufakatan jahat ini berhasil digagalkan KPK melalui OTT.
Asep menjelaskan dampak buruk jika praktik ini dibiarkan.
"Kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek, ini tentu hasil pekerjaan tidak akan maksimal. Karena, sebagian dari uang itu akan digunakan untuk menyuap, memperoleh pekerjaan tersebut."
Sebagai bukti awal, penyidik telah menyita uang tunai senilai Rp 231 juta dari kediaman salah satu tersangka, yang diduga sebagai sisa dari praktik suap yang telah berjalan.
Jejak Uang akan Ditelusuri: Tak Ada yang Aman
KPK tak akan berhenti di sini.
Asep Guntur menegaskan, penyidik akan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kongkalikong proyek raksasa ini.
Mereka akan menggunakan metode "follow the money", menelusuri setiap pergerakan aliran uang dari para tersangka, bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kalau nanti ke siapa pun, ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas, ke mana pun itu dan kami memang meyakini (pasti ditindak). Kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bekerja sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak," tegas Asep.
"Nah, selanjutnya kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang itu bisa sampai kepada yang bersangkutan. Ditunggu saja ya."
Bermula dari Keluhan Masyarakat: Proyek Lampu Pocong Jadi Pintu Masuk?
Kasus kongkalikong proyek jalan ini terendus berkat pengaduan masyarakat tentang buruknya infrastruktur di Sumut. Setelah melakukan pendalaman, KPK menemukan fakta mencurigakan berupa penarikan uang sekitar Rp 2 miliar oleh Akhirun dan Rayhan. Uang ini diduga akan dibagikan kepada beberapa pihak, termasuk Topan, Rasuli, dan Heliyanto, sebagai imbalan agar Akhirun dan Rayhan mendapatkan proyek pembangunan jalan.
Informasi ini kemudian membawa KPK pada penelusuran lebih mendalam, hingga akhirnya terkuak adanya dua klaster dalam kongkalikong proyek pembangunan jalan di Sumut:
-
Klaster Pertama (Dinas PUPR Sumut): Meliputi pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar dan pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
-
Klaster Kedua (Satker PJN Wilayah I Sumut): Mencakup preservasi jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2023 senilai Rp 56,5 miliar, proyek serupa untuk tahun 2024 senilai Rp 17,5 miliar, serta rehabilitasi dan pennganan longsoran di ruas jalan yang sama untuk tahun 2025.
Modus Operandi Terkuak, Survei Rahasia dan Pengaturan E-Katalog
RDP dengan APUK, DPRD Dairi Berencana Bentuk Pansus Terkait PT Gruti |
![]() |
---|
Pemkab Deli Serdang Belum Lihat Camat Biru-Biru Lakukan Penyalahgunaan Kewenangan |
![]() |
---|
Hatunggal Siregar Komitmen Kembalikan Kejayaan Sepakbola Sumut di Kancah Nasional |
![]() |
---|
Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Ada 2 Unit Sampan yang Digergaji Rantai |
![]() |
---|
Gubsu Bobby Nasution Rencanakan Buat Danau Toba jadi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.