Sumut Terkini

Ijeck Pastikan Bendahara Golkar Tapsel Dicopot Jika Terbukti Terlibat OTT yang Dilakukan KPK

Ijeck menegaskan, pihaknya juga tidak akan memberi bantuan hukum terhadap Akhirun

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
Ketua Golkar Sumut Musa Rajekshah saat diwawancara usai menghadiri HUT Bhayangkara di Polda Sumut, Selasa (1/7/2025). Ijeck respon soal kadernya terlibat kasus OTT yang dilakukan oleh KPK dalam proyek jalan di Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Ketua Partai Golkar Sumatera Utara, Musa Rajekshah (Ijeck) pastikan akan memecat Bendahara Golkar Tapanuli Selatan Muhammad Akhirun Pilliang (KIR) apabila sudah menjadi terdakwa dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan di Tapanuli Selatan beberapa hari lalu. 

Sejauh ini kata Ijeck, pihaknya belum mencopot Akhirun dari kader Partai Golkar.

Ijeck menegaskan, pihaknya juga tidak akan memberi bantuan hukum terhadap Akhirun

"Belum dicopot. Karena kan baru OTT ya statusnya, nanti tersangkanya kalau sudah terdakwa pasti akan kita copot. Tapi nanti dengan tersangka pun nanti kalau sudah pasti kita gak nunggu persidangan kita copot," tegasnya usai menghadiri acara HUT Bhayangkara di Polda Sumut, Selasa (1/7/2025).

Apalagi kata Ijeck, jika terbukti bersalah, maka akan dikeluarkan dari kader Partai Golkar.

"Kalau terbukti bersalah kita keluarkan dari kader. Saat ini statusnya masih bendahara Golkar Tapsel dia,"jelasnya. 

Menurutnya, jika permasalahannya karena urusan partai, pasti akan diberi bantuan hukum. Tetapi karena ini bukan bantuan hukum, maka tak akan ada pendampingan hukum

"Kalau berkaitan terbukti bersalah apalagi terkait ini urusan pribadi kalau partai pasti partai ikut bantu. Tapi ini pribadi kami tak ada pendampingan hukum," ucapnya.

Terkait tertangkapnya oleh KPK, Ijeck menegaskan tidak ada kaitannya dengan partai Golkar.

"Karena ini kan atas nama pribadi dengan usahanya sendiri. Jadi tidak ada keterkaitan dengan Golkar dan kami Golkar tegas kalau anggota siapapun itu kalau bermasalah dengan hukum pasti kita keluarkan," jelasnya. 

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu mengungkapkan ada lima tersangka dalam kasus ini.

"Kami menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni top, res, hel, kir, dan ray," dalam konferensi pers pada sabtu (28/6/2025).

Dari lima tersangka tersebut, TOP merujuk pada Topan Ginting, yang merupakan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Tersangka lainnya adalah RES, yang menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua, dan HEL yang juga menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dua tersangka lainnya adalah KIR, selaku Direktur Utama PT DNG, dan RAY, selaku Direktur PT RN. 

Asep juga mengungkapkan bahwa dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 231 juta.

Uang tersebut diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek pembangunan jalan di sejumlah lokasi di Sumut

"Kami mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp 231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek tersebut," jelas Asep.

Asep menambahkan bahwa ada dua klaster dalam OTT yang dilakukan, yaitu klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek Dinas PUPR Sumut, dan klaster kedua menyangkut proyek-proyek yang dikelola oleh KIR dan RAY di Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah 1 Sumut. 

OTT DI SUMUT- Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (kiri) bersama Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut (kedua kanan), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (kanan), Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Piliang (tengah) dan Direktur PT RN Rayhan Dulasmi Pilang (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).  Para tersangka sebelumnya terjaring OTT pada Kamis (26/6/2025) malam.
OTT DI SUMUT- Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (kiri) bersama Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut (kedua kanan), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (kanan), Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Piliang (tengah) dan Direktur PT RN Rayhan Dulasmi Pilang (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Para tersangka sebelumnya terjaring OTT pada Kamis (26/6/2025) malam. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Akhirun Piliang merupakan direktur utama PT Dalihan Natolu Group (DNG) sekaligus bendahara DPD Golkar Tapanuli Selatan.  

Dia kini berstatus tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting terkait suap pemenangan tender pengerjaan jalan dalam Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Akhirun diketahui merupakan kader Golkar. Dia juga menjabat sebagai bendahara Golkar Tapsel sejak 2020 hingga 2025.

Selain pengurus Golkar, dia juga memiliki perusahaan bernama PT DNG yang beralamat di Desa Benteng Huraba, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Dirinya merupakan ayah dari tersangka lainnya yakni Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Piliang yang juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Mengutip laman gapensi.or.id, Akhirun Piliang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Umum IV di Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia atau Gapensi Sumut.

Dirinya menjabat  Wakil Ketua Umum IV Gapensi Sumut untuk periode 2017-2022.

LIMA TERSANGKA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (28/6/2025). Mereka diamankan saat dilakukannya kegiatan senyap operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025) malam di Mandailing Natal (Madina). (Kolase Tangkapan Layar Video KPK).
LIMA TERSANGKA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (28/6/2025). Mereka diamankan saat dilakukannya kegiatan senyap operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025) malam di Mandailing Natal (Madina). (Kolase Tangkapan Layar Video KPK). (Kolase Tangkapan Layar Video KPK)

Tanggapan Golkar

Muhammad Akhirun Piliang merupakan salah satu dari 6 orang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pemenangan tender jalan yang menyeret Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting. 

Berstatus tersangka, Akhirun dan Topan serta tiga tersangka lainnya kini ditahan untuk proses penyidikan oleh lembaga anti rasuah. 

Dalam kasus ini, Akhirun merupakan pihak ketiga dari PT Dalihan Natolu Grup yang disetel memenangkan pembangunan jalan di Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total kedua proyek Rp 157,8 miliar.

Selain pemborong, Akhirun juga merupakan pengurus DPD Golkar Tapanuli Selatan. Dia berstatus sebagai bendahara. 

"Iya benar kader Golkar, dan pengurus sebagai bendahara Golkar Tapsel," ujar Ketua DPD Golkar Tapsel, Rahmat Nasution kepada tribun medan, Minggu (29/6/2025). 

Meski berstatus kader, Golkar lanjut Rahmat tidak akan ikut campur atau memberikan bantuan hukum terhadap Akhirun. 

"Ya karena kasus itu merupakan ranah pribadi, tidak ada urusan dengan partai. Jadi kita tak ada beri bantuan hukum, bukan terkait partai," lanjut Rahmat. 

Ada pun dalam kasus ini lima tersangka berasal dari pihak pemerintah dan pihak perusahaan swasta.

Mereka adalah Topan Ginting Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen dan HEL selaku PPK Kasatker Pelaksanaan Jalan Nasional. 

Kemudian direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Piliang dan direktur PT M Rayhan Dulasmi Pilang. 

Dalam kasus ini, Topan disebut telah mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. 

Topan menginstruksikan kepada RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini untuk menunjuk PT DNG menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total kedua proyek Rp 157,8 miliar.

Para tersangka kembali mempersiapkan hal teknis mengenai proses e-katalog. Setelah proses lelang selesai, pihak swasta kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada Kadis PUPR. 

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved