Sumut Terkini

Ijeck Tegaskan Copot Akhirun Piliang dari Bendahara Golkar dan Kader bila Terbukti Bersalah

Ketua Umum Partai Golkar, Musa Rajekshah (Ijeck), telah menyatakan dengan tegas, Akhirun Pilliang akan langsung dipecat bila sudah jadi terdakwa.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
SIKAP TEGAS IJECK: Ketua Partai Golkar Sumatera Utara, Musa Rajekshah biasa disapa Ijeck diwawancarai soal Pilkada 2024 di kantor DPD Golkar Sumut Jalan Sudirman Medan, Sabtu (7/12/2024). Ketua Partai Golkar Sumatera Utara, Musa Rajekshah (Ijeck), telah menyatakan dengan tegas, Akhirun Pilliang akan langsung dipecat jika statusnya berubah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi yang dibongkar habis-habisan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gelombang kejut korupsi kembali mengguncang arena politik Sumatera Utara. 

Muhammad Akhirun Pilliang, yang kini menjabat sebagai Bendahara Partai Golkar Tapanuli Selatan, berada di ujung tanduk. 

Ketua Partai Golkar Sumatera Utara, Musa Rajekshah (Ijeck), telah menyatakan dengan tegas, Akhirun Pilliang akan langsung dipecat jika statusnya berubah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi yang dibongkar habis-habisan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ketua Golkar Sumut Musa Rajekshah saat diwawancara usai menghadiri HUT Bhayangkara di Polda Sumut, Selasa (1/7/2025). Ijeck respon soal kadernya terlibat kasus OTT yang dilakukan oleh KPK dalam proyek jalan di Sumut.
Ketua Golkar Sumut Musa Rajekshah saat diwawancara usai menghadiri HUT Bhayangkara di Polda Sumut, Selasa (1/7/2025). Ijeck respon soal kadernya terlibat kasus OTT yang dilakukan oleh KPK dalam proyek jalan di Sumut. (TRIBUN MEDAN/ANISA)

Akhirun Pilliang sendiri diciduk dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menggemparkan, terkait skandal suap proyek jalan bernilai fantastis.

Ijeck tak main-main dalam pernyataannya, menekankan bahwa meskipun Pilliang belum dicopot, posisinya sebagai tersangka sudah menjadi sorotan tajam.

"Belum dicopot. Karena kan baru OTT ya statusnya, nanti tersangkanya kalau sudah terdakwa pasti akan kita copot. Tapi nanti dengan tersangka pun nanti kalau sudah pasti (terbukti bersalah) kita gak nunggu persidangan, kita copot," tegas Ijeck usai menghadiri acara HUT Bhayangkara di Polda Sumut, Selasa (1/7/2025).

Lebih lanjut, Ijeck menegaskan, jika Pilliang terbukti bersalah, ia akan "dikeluarkan dari kader Partai Golkar."

Tanpa Ampun: Golkar Tolak Bantuan Hukum untuk Urusan Pribadi

Sikap tegas Partai Golkar tak berhenti sampai di situ. Ijeck secara terang-terangan menyatakan bahwa partai tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Pilliang.

Keputusan ini menggarisbawahi posisi partai bahwa kasus dugaan korupsi ini adalah masalah pribadi Pilliang terkait usahanya, bukan urusan partai.

"Kalau berkaitan terbukti bersalah apalagi terkait ini urusan pribadi kalau partai pasti partai ikut bantu. Tapi ini pribadi kami tak ada pendampingan hukum," jelas Ijeck.

Ia bahkan menekankan bahwa kasus ini "tidak ada keterkaitan dengan Golkar dan kami Golkar tegas kalau anggota siapapun itu kalau bermasalah dengan hukum pasti kita keluarkan."

Senada dengan Ijeck, Ketua DPD Golkar Tapanuli Selatan, Rahmat Nasution, juga mengonfirmasi status Pilliang sebagai kader.

Namun tetap menegaskan tidak ada campur tangan partai dalam pembelaannya.

"Iya benar kader Golkar, dan pengurus sebagai bendahara Golkar Tapsel," ujar Rahmat kepada Tribun Medan.

"Ya karena kasus itu merupakan ranah pribadi, tidak ada urusan dengan partai. Jadi kita tak ada beri bantuan hukum, bukan terkait partai."

Tentu, berikut adalah versi artikel yang lebih menarik dengan mempertahankan substansi kutipan langsung:


 

Palu Godam Golkar Siap Jatuh: Bendahara Tapsel Terancam Dipecat Usai OTT KPK!

 

MEDAN, Indonesia – Gelombang kejut korupsi kembali mengguncang arena politik Sumatera Utara. Muhammad Akhirun Pilliang, yang kini menjabat sebagai Bendahara Partai Golkar Tapanuli Selatan, berada di ujung tanduk. Ketua Umum Partai Golkar, Musa Rajekshah (Ijeck), telah menyatakan dengan tegas: Pilliang akan langsung dipecat jika statusnya berubah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi yang dibongkar habis-habisan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pilliang sendiri diciduk dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menggemparkan, terkait skandal suap proyek jalan bernilai fantastis.

Ijeck tak main-main dalam pernyataannya, menekankan bahwa meskipun Pilliang belum dicopot, posisinya sebagai tersangka sudah menjadi sorotan tajam. "Belum dicopot. Karena kan baru OTT ya statusnya, nanti tersangkanya kalau sudah terdakwa pasti akan kita copot. Tapi nanti dengan tersangka pun nanti kalau sudah pasti kita gak nunggu persidangan kita copot," tegas Ijeck usai menghadiri acara HUT Bhayangkara di Polda Sumut, Selasa (1/7/2025).

Lebih lanjut, Ijeck menegaskan, jika Pilliang terbukti bersalah, ia akan "dikeluarkan dari kader Partai Golkar."


 

Tanpa Ampun: Golkar Tolak Bantuan Hukum untuk Urusan Pribadi

 

Sikap tegas Partai Golkar tak berhenti sampai di situ. Ijeck secara terang-terangan menyatakan bahwa partai tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Pilliang. Keputusan ini menggarisbawahi posisi partai bahwa kasus dugaan korupsi ini adalah masalah pribadi Pilliang terkait usahanya, bukan urusan partai.

"Kalau berkaitan terbukti bersalah apalagi terkait ini urusan pribadi kalau partai pasti partai ikut bantu. Tapi ini pribadi kami tak ada pendampingan hukum," jelas Ijeck. Ia bahkan menekankan bahwa kasus ini "tidak ada keterkaitan dengan Golkar dan kami Golkar tegas kalau anggota siapapun itu kalau bermasalah dengan hukum pasti kita keluarkan."

Senada dengan Ijeck, Ketua DPD Golkar Tapanuli Selatan, Rahmat Nasution, juga mengonfirmasi status Pilliang sebagai kader, namun tetap menegaskan tidak ada campur tangan partai dalam pembelaannya. "Iya benar kader Golkar, dan pengurus sebagai bendahara Golkar Tapsel," ujar Rahmat kepada Tribun Medan. "Ya karena kasus itu merupakan ranah pribadi, tidak ada urusan dengan partai. Jadi kita tak ada beri bantuan hukum, bukan terkait partai."


 

Jaringan Korupsi Terbongkar: Lima Tersangka Ditangkap KPK

Aksi cepat KPK pada Kamis, 26 Juni 2025, berhasil membekuk enam orang dan kemudian menetapkan lima tersangka pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Kasus besar ini telah melemparkan bayangan gelap pada proyek-proyek infrastruktur vital di Sumatera Utara.

Lima nama yang kini menyandang status tersangka adalah:

  • Topan Ginting (TOP): Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

  • Rasuli Efendi Siregar (RES): Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK).

  • Heliyanto (HEL): PPK Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

  • Muhammad Akhirun Pilliang (KIR): Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG).

  • M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY): Direktur PT RN, sekaligus putra Akhirun Pilliang.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 231 juta. Uang ini diduga merupakan sebagian atau sisa "komitmen fee" dari praktik kotor proyek tersebut.

Penyelidikan KPK dilaporkan berfokus pada dua klaster dugaan korupsi.

Pertama, terkait pembangunan jalan proyek Dinas PUPR Sumut

Kedua, menyangkut proyek-proyek yang dikelola oleh Pilliang dan putranya di Satker PJN Wilayah I Sumut.

Akhirun Pilliang: Pebisnis, Politikus, dan Kini Tersangka

Keterlibatan Muhammad Akhirun Pilliang dalam skandal ini menjadi sorotan besar, mengingat ia memiliki peran ganda. 

Selain menjabat sebagai Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), ia juga merupakan Bendahara DPD Golkar Tapanuli Selatan sejak tahun 2020.

KPK menduga, perusahaan Pilliang, PT DNG, telah "disetel" untuk memenangkan tender proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai total kedua proyek mencapai angka mencengangkan Rp 157,8 miliar.

Topan Ginting, sebagai Kepala Dinas PUPR, diduga menginstruksikan RES untuk menunjuk PT DNG.

Sebelum masuk kancah politik dan tersandung kasus ini, Pilliang juga memiliki rekam jejak yang cukup mentereng di sektor konstruksi.

Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Umum IV di Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Sumut untuk periode 2017-2022.

 

(cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved