Sumut Terkini

Mantan Direktur PDAM Binjai Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Korupsi

Taufiq juga dihukum membayar denda sebesar Rp150 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider enam bulan kurungan.

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KORUPSI- Taufiq saat mengikuti sidang vonis kasus korupsi PDAM Binjai di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/6/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari Kota Binjai, Taufiq, divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal di PDAM Tirtasari tahun 2018–2020.

Taufiq divonis bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Taufiq oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun)," ucap Ketua Majelis Hakim, M. Nazir, di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (30/6/2025) malam.

Taufiq juga dihukum membayar denda sebesar Rp150 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider enam bulan kurungan.

Ia diberikan hukuman tambahan berupa uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp 53 juta. 

Apabila UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda Taufiq disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," tambah Nazir.

Sementara dua terdakwa lainnya yakni Farida Hanum, 55 tahun, selaku mantan Kepala Bagian Administrasi Keuangan PDAM Tirtasari Binjai dan Rudi Sahputra, 55 tahun, selaku Direktur CV Taufan yang merupakan dua terdakwa lainnya divonis lebih ringan dibandingkan Taufiq.

Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan oleh hakim.  

Keduanya juga dihukum membayar UP yang nominalnya bervariasi. Farida senilai Rp19 juta dan Rudi Rp133 juta. UP tersebut telah dibayarkan para terdakwa kepada negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.

Ketiga terdakwa diyakini telah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian bagi PDAM Tirtasari Binjai.

"Hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum. Para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Khusus untuk Farida dan Rudi telah mengembalikan UP kerugian keuangan negara yang telah dinikmati," kata Nazir.

Mendengar putusan tersebut, Farida menyatakan terima, Taufiq dan Rudi menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan banding atau tidak. Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir untuk ketiga terdakwa.

Putusan hakim diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Taufiq tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved