Sumut Terkini

Mantan Direktur PDAM Binjai Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Korupsi

Taufiq juga dihukum membayar denda sebesar Rp150 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider enam bulan kurungan.

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KORUPSI- Taufiq saat mengikuti sidang vonis kasus korupsi PDAM Binjai di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/6/2025). 

Selain itu, JPU juga menuntut Taufiq membayar UP sebesar Rp700 juta lebih.

Jika UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta benda Taufiq akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Namun, apabila harta benda Taufiq tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Sementara Farida dan Rudi masing-masing dituntut satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara serta denda sejumlah Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Keduanya juga dituntut membayar UP. Farida sejumlah Rp 50 juta dan Rudi senilai Rp123 juta. UP tersebut telah dibayarkan keduanya kepada negara melalui Kejari Binjai.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved