Berita Viral

TERLILIT Pinjol, Bu Guru di Ogan Ilir Selewengkan Tabungan Muridnya Rp100 Juta, Wali Murid Protes

Kasus ini mencuat setelah sejumlah wali murid melapor ke polisi karena tabungan anak mereka tidak dapat dicairkan.

Sripoku.com/Agung Dwipayana (Dokumentasi Polisi)
TILAP TABUNGAN SISWA - Sosok DA (37), guru SD di Payakabung, Ogan Ilir, Sumatera Selatan yang tilap tabungan siswa Rp 100 juta. Habis untuk bayar pinjaman online atau pinjol. 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Bu Guru di Ogan Ilir kini jadi sorotan.

Gara-gara terlilit pinjol atau pinjaman online, ia menyelewengkan tabungan muridnya Rp100 juta.

Kasus ini terbongkar gegara wali murid protes tak bisa mencairkan tabungan anak mereka.

Baca juga: Mantan Direktur PDAM Binjai Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Seorang oknum guru SD di wilayah Payakabung, Kabupaten Ogan Ilir Sumsel berinisial DA (37), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Oknum guru ini ditangkap setelah terbukti melakukan penggelapan uang tabungan siswa.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah wali murid melapor ke polisi karena tabungan anak mereka tidak dapat dicairkan.

Baca juga: Ikhsan Chan Unggah Salam Perpisahan dengan PSMS Medan


Kapolres Ogan Ilir melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya, kemarin kami mengamankan seorang oknum guru SD. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ilham saat dikonfirmasi oleh Sripoku.com dan TribunSumsel.com, Senin (30/6/2025).

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menggelapkan uang tabungan siswa senilai lebih dari Rp100 juta.

TERLILIT Pinjol, Bu Guru di Ogan Ilir Selewengkan Tabungan Muridnya Rp100 Juta, Wali Murid Protes
TILAP TABUNGAN SISWA - Sosok DA (37), guru SD di Payakabung, Ogan Ilir, Sumatera Selatan yang tilap tabungan siswa Rp 100 juta. Habis untuk bayar pinjaman online atau pinjol.

Uang tersebut seharusnya disimpan dan dikelola untuk keperluan para siswa, namun justru digunakan oleh DA untuk kebutuhan pribadi, termasuk melunasi pinjaman online (pinjol).

“Menurut pengakuan tersangka, uang digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari,” ungkap Ilham.

Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca juga: Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara, Dandim 0207/Simalungun Apresiasi Kinerja Polres Jaga Kamtibmas

Polisi hingga kini masih terus melakukan penyidikan lanjutan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau jumlah korban yang lebih banyak.

“Proses hukum akan terus berjalan dan kami tegaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Ilham.

Kasus ini menyita perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan di kalangan orang tua murid, yang mengaku kecewa karena dana pendidikan anak-anak mereka justru disalahgunakan oleh oknum yang seharusnya menjadi panutan.

Baca juga: Polrestabes Medan Razia Tempat Hiburan Malam, Petugas Temukan Ekstasi dan Tiga Pengunjung Diamankan

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved