TRIBUN WIKI

Hukum Islam Umrah dengan Uang Haram Seperti Eks Pegawai Komdigi Rajo Emirsyah Apakah Sah?

Hukum Islam menggunakan uang haram untuk pergi umrah sah menurut madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i sah. Tapi hanya akan sia-sia karena dosanya.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Pinterest/mariachi
IBADAH HAJI- Ilustrasi umat muslim saat melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci, Mekkah. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Pemberitaan seputar penggunaan uang haram dari hasil tutup mulut judi online yang digunakan untuk memberangkatkan puluhan orang umrah seperti yang dilakukan eks pegawai Kominfo (kini Komdigi) Rajo Emirsyah tengah ramai di media sosial.

Banyak pihak yang bertanya mengenai Hukum Islam tentang masalah ini.

Yang paling banyak ditanyakan apakah umrah yang dilakukan orang-orang yang menggunakan uang haram itu sah atau tidak.

Sebab, segala sesuatu yang diperoleh dari cara yang haram, tentu dilarang oleh agama.

Baca juga: 14 Februari Hari Kasih Sayang, Begini Hukum Islam Menurut Buya Yahya

JUDOL- Rajo Emirsyah, eks pegawai Komdigi yang mengaku berangkatkan 47 orang umrah pakai uang hasil suap judi online.
JUDOL- Rajo Emirsyah, eks pegawai Komdigi yang mengaku berangkatkan 47 orang umrah pakai uang hasil suap judi online. (Facebook/Rosadi Jamani)

Baca juga: dr Richard Lee Mualaf, Lalu Bagaimana Status Pernikahannya Menurut Hukum Islam?

Lalu bagaimana dengan Hukum Islam mengenai masalah tersebut?

Prof Dr KH Ahmad Zahro MA al-Chafidz dalam channel Youtube Zahrowy TV pernah menjelaskan mengenai masalah umrah dengan uang haram.

KH Ahmad Zahro pernah menjelaskan, bahwa ada beberapa pandangan tentang masalah ini.

"Kalau menurut Imam Hambali, umrahnya tidak sah," kata KH Ahmad Zahro, seperti dilihat pada Rabu (2/7/2025).

Ia menegaskan, alasan kenapa Imam Hambali tidak mensahkan umrah dengan uang haram karena sumber uang yang digunakan tidak jelas.

Baca juga: Hukum Islam dalam Memandang Waria dan Bagaimana Soal Ibadahnya? Buya Yahya: Semoga Diampuni

Karenanya, mazhab Hambali mengatakan bahwa umrah dengan uang haram itu tidak sah.

Sebab, tidak ada pahala yang mengalir pada kegiatan umrah tersebut.

"Tapi kalau menurut jumhur ulama, Abu Hanifah atau mazhab Hanafi, mazhab Maliki, mazhab Syafii, sah umrahnya, tapi pahalanya dipotong, dosanya biaya itu," kata KH Ahmad Zahro.

Artinya, umrah yang dikerjakan hanya akan sia-sia.

Sebab, pahala yang mestinya didapat dari kegiatan umrah justru hangus karena asal usul pembiayaannya.

Baca juga: Hukum Islam Tentang Istri yang Bekerja Menafkahi Keluarga, Apakah Boleh? Simak Penjelasannya

Senada disampaikan Habib Husein Ja'far Al Hadar atau Habib Ja'far.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved