TRIBUN WIKI
Hukum Islam Umrah dengan Uang Haram Seperti Eks Pegawai Komdigi Rajo Emirsyah Apakah Sah?
Hukum Islam menggunakan uang haram untuk pergi umrah sah menurut madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i sah. Tapi hanya akan sia-sia karena dosanya.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Habib Ja'far menegaskan, bahwa setiap orang yang menggunakan uang haram untuk umrah, tentu ibadahnya tidak sah.
"Jadi tidak diterima (ibadahnya) sudah pasti. Pahalanya juga hangus sudah pasti," kata Habib Ja'far pada video yang diunggah akun Youtube Ninety Nine.
Sama seperti yang tertuang dalam kitab fiqih Hasyiyatul Bujairimi alal Khatib.
Di sana dijelaskan mengenai anjuran untuk mencari harta yang halal untuk digunakan dalam kegiatan ibadah.
Baca juga: Penjelasan Buya Yahya, Apakah Curhat Termasuk Ghibah dalam Hukum Islam?
يستحب أن يحرص على مال حلال لينفقه في سفره فإن الله طيب لا يقبل إِلا طيباً ؛ وفي الخبر : (مَنْ حَجَّ بمال حَرَامٍ إذا لَبَّى قيل له لا لَبَّيْكَ ولا سَعْدَيْكَ وحَجُّكَ مَرْدُودٌ عَلَيْكَ). ومن حج بمال مغصوب أجزأه الحج وإن كان عاصياً بالغصب ، وقال أحمد : لا يجزئه اه م د على التحرير
Artinya: Seseorang dianjurkan untuk betul-betul mencari harta halal, agar ia dapat menggunakannya di masa perjalanannya. Karena sungguh Allah itu suci, tidak menerima kecuali yang suci. Di dalam hadits dikatakan, siapa berhaji dengan harta haram, kalau ia berkata “labbaik” maka dijawab malaikat, “La labbaik, wala sa’daik, hajimu tertolak”. Karenanya siapa yang berhaji dengan harta haram, maka hajinya memadai sekalipun ia bermaksiat karena merampas. Sementara Imam Ahmad berkata, hajinya tidak cukup (Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi alal Khatib, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1996 M/1417 H, juz 3, halaman 181).
Jadi, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan ibadah dengan harta atau penghasilan yang halal.
Sebab, tidak ada pahala bagi mereka yang menggunakan uang haram untuk pelaksanaan ibadah.(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.