Tarif Listrik PLN
Daftar Tarif Listrik per kWh 2025 untuk Pelanggan Subsidi, Nonsubsidi dan Binis, Serta Pemerintah
Tarif listrik per kWh (kilowatt hour) pekan ini bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar PLN tidak ada perubahan. Artinya, biayanya masih tetap sama.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Pemerintah kembali mengumumkan tarif listrik per kWh 2025 untuk bulan Juli.
Menurut informasi yang disampaikan laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik per kWh 2025 untuk bulan Juli tidak mengalami kenaikan.
Harganya tetap sama seperti bulan lalu.
Alasannya, tentu untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, dan membantu menjaga daya beli masyarakat.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan nilai tukar rupiah, ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk tarif listrik per kWh Juli 2025, parameter diambil dari data Februari–April 2025. Meski terjadi kenaikan dalam parameter ekonomi tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif.
Lantas, berapa tarif listrik Juli 2025?
Daftar tarif listrik per kWh 2025
Tarif pelanggan prabayar dan pascabayar mengacu pada besaran yang sama, sesuai golongan daya.
Bedanya, pengguna prabayar membeli token listrik yang dimasukkan ke meteran untuk bisa menggunakan listrik.
Sedangkan, pelanggan pascabayar membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.
Dilansir dari laman resmi PT PLN, berikut tarif listrik per kWh pada 3-6 Juli 2025 untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar:
- Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53.

- Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
- P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53.
Semenara itu, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan, yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.