Tarif Listrik PLN

Rincian Tarif Listrik per kWh Hingga 27 Juli 2025 atas Keputusan Pemerintah

Pemerintah sudah menetapkan nilai tarif listrik per kWh untuk 22 hingga 27 Juli 2025. Tarifnya masih sama dengan sebelumnya.

Editor: Array A Argus
Tribun Medan/ChatGPT
PERBAIKI KABEL- Ilustrasi petugas PLN saat memperbaiki kabel yang rusak. Ilustrasi ini dibuat menggunakan aplikasi kecerdasan buatan atau AI, Selasa (22/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Pemerintah selalu mengumumkan tarif listrik per kWh setiap triwulan.

Tarif listrik per kWh ini umumnya menyesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan nilai tukar rupiah, ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Penentuan tarif listrik per kWh Juli 2025, menggunakan parameter data Februari–April 2025. 

Baca juga: Syarat Mendapat Diskon Tarif Listrik PLN 50 Persen, Berlaku Mulai 5 Juni 2025

Meskipun terjadi kenaikan dalam parameter ekonomi tersebut, diputuskan tarif listrik tidak naik.

Keputusan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi.

Pelanggan bersubsidi yang tetap menikmati tarif lama mencakup kelompok sosial, rumah tangga miskin, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta sektor bisnis dan industri berskala kecil.

Untuk saat ini, dipastikan tarif listrik PLN tidak naik.

Berikut adalah rincian tarifnya yang masih berlaku hingga saat ini.

Daftar tarif listrik per kWh 2025

Tarif pelanggan prabayar dan pascabayar mengacu pada besaran yang sama, sesuai golongan daya.

Bedanya, pengguna prabayar membeli token listrik yang dimasukkan ke meteran untuk bisa menggunakan listrik.

Baca juga: SOSOK Tommy Darmadi, Ketua GP Ansor yang Kini Jabat Komisaris PT PLN Icon Plus

Sedangkan, pelanggan pascabayar membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.

Dilansir dari laman resmi PT PLN, berikut tarif listrik per kWh pada 3-6 Juli 2025 untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar:

- Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi

  • R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53

- Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
  • P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
  • P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53.
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved