Tarif Listrik PLN
Rincian Tarif Listrik per kWh Hingga 27 Juli 2025 atas Keputusan Pemerintah
Pemerintah sudah menetapkan nilai tarif listrik per kWh untuk 22 hingga 27 Juli 2025. Tarifnya masih sama dengan sebelumnya.
Editor:
Array A Argus
Tribun Medan/ChatGPT
PERBAIKI KABEL- Ilustrasi petugas PLN saat memperbaiki kabel yang rusak. Ilustrasi ini dibuat menggunakan aplikasi kecerdasan buatan atau AI, Selasa (22/7/2025).
Semenara itu, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan, yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM.
Baca juga: PLN dan Subholding PLN Indonesia Power Pastikan PLTU Pangkalan Susu Andal dan Optimal
Daftar tarif listrik listrik per kWh pada 3-6 Juli 2025 untuk pelanggan subsidi sebagai berikut:
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53.
Itulah ulasan tarif listrik per kWh pada 3-6 Juli 2025 untuk semua golongan pelanggan PLN.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.