Tarif Listrik PLN

Rincian Tarif Listrik per kWh Hingga 27 Juli 2025 atas Keputusan Pemerintah

Pemerintah sudah menetapkan nilai tarif listrik per kWh untuk 22 hingga 27 Juli 2025. Tarifnya masih sama dengan sebelumnya.

Editor: Array A Argus
Tribun Medan/ChatGPT
PERBAIKI KABEL- Ilustrasi petugas PLN saat memperbaiki kabel yang rusak. Ilustrasi ini dibuat menggunakan aplikasi kecerdasan buatan atau AI, Selasa (22/7/2025). 

Semenara itu, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan, yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM.

Baca juga: PLN dan Subholding PLN Indonesia Power Pastikan PLTU Pangkalan Susu Andal dan Optimal

Daftar tarif listrik listrik per kWh pada 3-6 Juli 2025 untuk pelanggan subsidi sebagai berikut:

  • Rumah tangga 450 VA: Rp 415
  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605
  • Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352
  • Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70
  • Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53.

Itulah ulasan tarif listrik per kWh pada 3-6 Juli 2025 untuk semua golongan pelanggan PLN.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved