Sumut Terkini

1,2 Ton Sisik Trenggiling Diambil di Polres Asahan, Dua Anggota TNI Divonis 1 Tahun 

Selain  itu, hakim menyebut bila kedua terdakwa tidak mengetahui tentang larangan menjual sisik trenggiling.

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
PENJUAL SISIK TRENGGILING - Dua anggota TNI terdakwa penjual sisik trenggiling saat mendengarkan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer, Kamis (3/7/2025). 

"Kemudian terlibat operasi Aceh dan diberikan penghargaan. Hal yang memberatkan mencoreng nama baik TNI dan terlibat penjualan hewan yang dilindungi," kata hakim. 

Sebelumnya, kedua terdakwa menyampaikan bila sisik trenggiling yang mereka hendak jual berasal dari gudang Polres Asahan

Yusuf menyampaikan bila dirinya saat itu dihubungi oleh Bripka Alfi Hariadi Siregar anggota kepolisian Polres Asahan

Dia mengatakan mengenal Alfi saat sama sama bertugas menjaga tol Asahan sekitar tahun 2024 lalu. 

Dari situ, keduanya kemudian berkomunikasi sampai akhirnya Bripka Alfi menghubunginya untuk menitip barang dari gudang Polres Asahan

"Siap barang bukti (sisik trenggiling) kami ambil dari gudang Polres Asahan bersama Bripka Alfi," kata Yusuf menegaskan kepada hakim. 

Mulanya, Yusuf tak tahu barang yang hendak dititipkan di kiosnya. Belakangan dia diberi tahu bila barang tersebut adalah sisik trenggiling

Dia kemudian menyanggupi permintaan Alfi dan kemudian menjemput sisik trenggiling tersebut dari gudang Polres Asahan

Sekitar Oktober 2024, Yusuf menggunakan mobilnya mendatangi gudang Polres Asahan bersama Syahputra. 

Sementara Bripka Alfi menunggu di gudang Polres Asahan. Sampai di sana, ketiga membawa sisik trenggiling yang sudah dimuat di atas mobil pickup dan dibawa menuju kios milik Yusuf. 

"Sekitar magrib saya menggunakan mobil pribadi Sigra menjemput sisik trenggiling dipandu Bripka Alfi memasuki Polres Asahan dan menuju gudang," kata Yusuf. 

Ada pun sisik trenggiling yang mereka bawa sekitar 1,2 ton. Setelahnya, ketiganya berpisah. 

Setelah beberapa minggu, Yusuf mempertanyakan mengenai sisik trenggiling yang tidak kunjung diambil. 

Di sinilah kemudian Bripka Alfi meminta agar sisik hewan yang dilindungi itu agar dijual.

Yusuf kemudian menghubungi Syahputra untuk mencari pembeli. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved