Sumut Terkini

1,2 Ton Sisik Trenggiling Diambil di Polres Asahan, Dua Anggota TNI Divonis 1 Tahun 

Selain  itu, hakim menyebut bila kedua terdakwa tidak mengetahui tentang larangan menjual sisik trenggiling.

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
PENJUAL SISIK TRENGGILING - Dua anggota TNI terdakwa penjual sisik trenggiling saat mendengarkan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer, Kamis (3/7/2025). 

Syahputra lalu mencari calon pembeli asal Aceh. Sisik trenggiling itu kemudian akan dijual seharga Rp 900 ribu per kilogram. 

Adapun sisik yang akan mereka jual seberat 320 kilogram. 

Syahputra kemudian bertemu Bripka Alfi untuk membicarakan penjualan sisik trenggiling. Terungkap pula skema pembagian keuntungan dari penjualan sisik trenggiling

Syahputra menyampaikan, dari 900 ribu per kilogram sisik trenggiling, namun kepada Alfi mereka menyampaikan sisik trenggiling seharga Rp 600 ribu. 

"Untuk Rp 400 ribu akan dibagi ke Kanit Polres Asahan atasan Alfi. Sementara itu sisanya akan kami bagi bagi," kata Syahputra. 

Kemudian, Yusuf, Syahputra bersama Amir Simatupang yang membantu menghubungkan pembeli membungkus sisik trenggiling untuk dikirimkan melalui bus Rafi menuju Medan untuk kemudian di bawa ke Aceh. 

Pada 10 November ketiganya bersama Bripka Alfi yang menggunakan mobil pribadi membawa 9 dus sisik trenggiling ke loket Rapi. 

Namun keempatnya di tangkap petugas gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Polda Sumut dan Kodam I BB. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved