Sumut Terkini

1,2 Ton Sisik Trenggiling Diambil di Polres Asahan, Dua Anggota TNI Divonis 1 Tahun 

Selain  itu, hakim menyebut bila kedua terdakwa tidak mengetahui tentang larangan menjual sisik trenggiling.

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
PENJUAL SISIK TRENGGILING - Dua anggota TNI terdakwa penjual sisik trenggiling saat mendengarkan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer, Kamis (3/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer Medan, Letkol Djunaedi Iskandar menjatuhkan vonis terhadap dua anggota TNI yang terlibat penjualan 1,2 ton sisik trenggiling dengan hukuman 1 tahun penjara. 

Dalam pertimbangan hakim yang dibacakan dalam sidang vonis di Pengadilan Tinggi Militer Medan, Kamis (3/7/2025), menyatakan keduanya bersalah. 

Meski begitu, hakim berpandangan bila kedua anggota TNI yakni Serka M Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra bukanlah pemilik langsung sisik hewan yang dilindungi tersebut. 

Hakim Djunaedi menyampaikan, kedua terdakwa disuruh mengambil sisik trenggiling di gudang Polres Asahan oleh anggota polisi di Polres Asahan bernama Bripka Alfi Siregar. 

"Menimbang, tidak memiliki sisik trenggiling secara langsung melainkan dari Bripka Alfi Siregar yang diambil dari gudang Polres Asahan," kata Djunaedi. 

Selain  itu, hakim menyebut bila kedua terdakwa tidak mengetahui tentang larangan menjual sisik trenggiling.

Kedua terdakwa merasa aman lantaran sisik trenggiling diterima dari seorang anggota polisi dan dijemput di gudang milik Polres Asahan

"Karena perbuatan terdakwa berdasarkan ketidaktahuan bila sisik trenggiling merupakan hewan yang dilindungi, dan tindakan mereka merasa aman memperjualbelikan karena berasal dari gudang polres Asahan," lanjutnya. 

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dari tuntutan Oditur yang menuntut keduanya hukuman 8 bulan penjara. 

Selain itu, hakim menilai keduanya tidak sempat menikmati uang hasil penjualan sisik trenggiling dan keduanya menyesali perbuatannya. 

"Terdakwa 1 Yusuf dan terdakwa 2 Ramadani, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan dan memiliki sebagian satwa yang dilindungi yang dilakukan secara bersama sama," kata Letkol Djunaedi.

"Terdakwa 1, pidana penjara selama 1 tahun dan menetapkan selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Terdakwa 2 pidana penjara selama 1 tahun dan menetapkan terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut Djunaedi. 

Selain hukum pidana, keduanya juga dikenakan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan penjara. 

"Denda sejumlah 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan 1 bulan," tambah hakim. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved