Berita Viral

MOTIF Ayah di Banyuwangi Tega Bunuh Anak Tiri Usai Keciduk Curi Celana Dalam Istrinya Sendiri

Terkuak motif ayah di Banyuwangi bernama Supriyanto (33) tega bunuh anak tirinya setelah ketahuan mencuri celana dalam istrinya sendiri untuk

dok. polisi
CURI CD ISTRI -Seorang ayah di Banyuwangi yang bernama Supriyanto (33) mencuri celana dalam istrinya sendiri dan tega membunuh anak tirnya yang mengetahui aksi itu. Peristiwa ini terjadi di Desa Gombolirang, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, Sabtu (28/6/2025) malam. 

Untuk melancarkan aksinya, Supriyanto yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu mematikan lampu dengan memutar bohlam.

Baca juga: Pilu, Bayi Baru Lahir Kelaparan Setelah Berhari-hari Ditinggal Ibu yang Ternyata Telah Meninggal

Dan dalam keadaan gelap gulita, ia mencari pakaian dalam sang istri.

Namun aksinya tak berjalan mulus, saat mencari celana dalam, justru Supriyanto ketahuan oleh anak tirinya yang refleks memanggil ibunya.

"Karena panik, tersangka membawa anak tirinya ke salah satu kamar dalam keadaan gelap gulita," tambah Komang.

Korban dibekap dengan bantal dan dicekik.

Saat sang istri masuk rumah, tersangka membawa korban ke kamar mandi.

Di sana, kepala korban dibenturkan beberapa kali hingga luka.

Di kamar mandi, sang anak masih dicekik lagi, bahkan Supriyanto menekan dada korban dengan dengkulnya kuat-kuat hingga mengakibatkan retak tulang belakang.

 "Korban akhirnya kehabisan napas," terang dia.

Setelah itu, tersangka kabur meninggalkan rumah tersangka melalui pintu depan dan sang istri menemukan anaknya di kamar mandi dalam keadaan tak bernyawa.

Supriyanto berhasil diamankan polisi 3 jam setelah kejadian dan kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: PROFIL dan Rekam Jejak Ipda Sukandi, Polisi Hobi Nyamar Jadi ODGJ dan Preman Setiap Hari

Dia dikenakan pasal berlapis yaitu pertama Pasal 80 ayat (3) atau (4) juncto pasal 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka juga dijerat dengan pasal 44 ayat (3) juncto pasal 5 huruf C Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Pengapusan KDRT dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

 "Karena status tersangka adalah ayah tiri korban, ancaman hukuman adalah 15 tahun penjara ditambah dengan sepertiga dari hukuman maksimal," terang Komang.

Selain itu, polisi juga masih mendalami kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana sebab tersangka sempat ada persiapan mematikan bohlam dengan alasannya mencari pakaian dalam istrinya.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved