OTT KPK di Mandailing Natal
Penjelasan Polda Sumut Soal Kapolres Dikabarkan Sempat Diamankan KPK Kasus OTT Topan Ginting
Informasi yang beredar, perwira menengah Polri tersebut merupakan 1 dari 6 orang yang diamankan KPK.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
Asep menjelaskan, ada perjanjian komitmen fee dalam proyek tersebut.
Akhirun dan Rayhan yang diskenariokan sebagai pemenang proyek menjanjikan Rp 46 miliar kepada ketiga tersangka. Namun, permufakatan jahat itu berhasil dicegah KPK melalu OTT.
“Kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek, ini tentu hasil pekerjaan tidak akan maksimal. Karena, sebagian dari uang itu akan digunakan untuk menyuap, memperoleh pekerjaan tersebut,” jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 231 juta dari kediaman salah satu tersangka.
Uang tersebut diduga sisa dari praktik suap yang telah dilakukan oleh para tersangka dalam kasus ini.
Terkait dugaan adanya pihak lain yang terlibat dalam kongkalikong proyek ini, Asep menegaskan, penyidik akan mendalami hal tersebut.
Menurut Asep, KPK akan menggunakan metode follow the money dalam kasus ini.
Artinya, KPK akan menelusuri pergerakan aliran uang dari para tersangka. Untuk itu, KPK akan menggandeng PPATK dalam upaya follow the money.
"Kalau nanti ke siapa pun, ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas, ke mana pun itu dan kami memang meyakini (pasti ditindak). Kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bekerja sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak," kata Asep.
"Nah, selanjutnya kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang itu bisa sampai kepada yang bersangkutan. Ditunggu saja ya,” imbuhnya.
Awal Terendus
Asep menjelaskan, kasus kongkalikong proyek jalan ini berawal dari pengaduan masyarakat tentang buruknya infrastruktur di Sumut.
Setelah melakukan pendalaman, KPK menemukan fakta adanya penarikan uang sekitar Rp 2 miliar oleh Akhirun dan Rayhan.
Uang tersebut rencananya akan dibagikan ke beberapa pihak, termasuk tiga tersangka yakni Topan, Rasuli, dan Haliyanto, agar Akhirun dan Rayhan memperoleh proyek pembangunan jalan.
Berdasarkan informasi itu, KPK melakukan penelusuran lebih mendalam.
Rektor USU Muryanto Amin Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Topan Ginting Cs |
![]() |
---|
TERBARU Daftar 29 Saksi Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek di Sumut, Ada Polisi dan Eks Bupati |
![]() |
---|
TERNYATA Eks Sekda Sumut Jadi Saksi Kunci KPK Untuk Bidik Pemberi Perintah pada Topan Ginting |
![]() |
---|
KPK Endus Alur Perintah kepada Topan Ginting di Balik Suap Proyek Jalan Dinas PUPR Sumut |
![]() |
---|
MISTERI Perintah ke Topan Ginting di Balik Proyek Jalan Sumut, KPK Periksa Eks Kapolres dan Kajari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.