Deli Serdang Terkini
Pimpinan DPRD Deli Serdang Buka Suara setelah Adanya Aksi Demo yang Dilakukan BPD
Pimpinan DPRD Deli Serdang buka suara atas adanya aksi unjukrasa yang dilakukan oleh ratusan Badan Permusyawaratan Desa.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Pimpinan DPRD Deli Serdang buka suara atas adanya aksi unjukrasa yang dilakukan oleh ratusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di kantor DPRD, Jumat (4/7/2025).
Saat itu para BPD yang tergabung dalam Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Deli Serdang menuntut beberapa hal mulai dari soal Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) yang didesak untuk segera dibahas hingga soal kesejahteraan mereka.
Mengenai hal ini Kuzu Serasi Wilson Tarigan selalu Wakil Ketua DPRD II menyampaikan terkhusus untuk peningkatan kesejahteraan mereka sependapat untuk dinaikkan.
"Kita mendukung tuntutan tersebut sebab kita menyadari peran dan tupoksi BPD itu sangat besar dalam mewujudkan Clean and good governent Pemerintahan Desa yang arahnya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat desa," ujar Kuzu, Sabtu (5/7/2025).
Politisi Partai Nasdem ini berpendapat soal tuntutan peningkatan kesejahteraan sangat dipahami dan dimaklumi.
Apalagi berkaitan soal jaminan kesehatan ataupun jaminan hari tua. Disebut bersama dengan Fraksi Nasdem DPRD Kuzu menyebut akan berupaya memperjuangkan alokasi anggaran pada P. APBD Deli Serdang Tahun 2025.
"Karena P. APBD itu dalam bentuk Perda, dimana diputuskan bersama-sama Bupati maka kami meminta agar Bupati dalam Rancangan P APBD Deli Serdang Tahun 2025 ini mengalokasikannya, karena sesungguhnya draf rancangan itu berasal dari Bupati. Kami siap untuk mengawal tuntutan BPD ini, karena kami juga menyadari berasal dari desa dan karenanya sangat memahami aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa," ucap Kuzu.
Kuzu uang yang sudah 2 periode pernah duduk di DPRD menyampaikan selain BPD guru-guru honorer juga saat ini harus juga bisa diperhatikan.
Ia merasa sedih mengapa sampai saat ini masih ada saja guru-guru honorer di Deli Serdang yang bergaji masih dibawah 500 ribu perbulan.
Dianggap sudah selayaknya ini menjadi atensi khusus Pemerintah.
"Guru honorer kuliah bisa sampai 4 hingga 5 tahun tapi masih bisa bergaji 300 atau 400 ribu. Ini juga harus diperhatikan, kalau usulannya dari Pemkab ada untuk menaikkan gaji mereka yang tidak seberapa itu kita pasti ACC saja itu. Sarjana-sarjana padahal guru honorer itu," ucap Kuzu.
Mengenai soal tuntutan KUA PPAS yang belum dibahas hingga saat ini, Kuzu menegaskan apa yang terjadi saat ini belum ada sama sekali melanggar ketentuan.
Hal ini lantaran masih ada batas waktu buat DPRD untuk melakukan pembahasan. Saat ini yang masih difokuskan utamanya adalah berkaitan soal RPJMD dan LKPD.
"Soal KUA PPAS itu dilakukan sesuai dengan mekanisme. Kita bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Batas waktu masih ada. Setelah selesai RPJMD sama LKPD dululah. Mungkin pertengahan pembahasan LKPD baru nanti dibahas KUA PPAS. Karena aturannya harus sudah selesai LKPD dan RPJMD dulu (yang diutamakan)," ucap Kuzu.
Ditegaskan kalau DPRD juga tidak mau melanggar aturan yang ada. Hal ini lantaran sudah ada PP maupun Permendagri yang mengatur semuanya.
(dra/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Sudah Dipecat DKPP, Proses PAW Komisioner Bawaslu Deli Serdang Belum Bisa Dilakukan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
4 Pembunuh Remaja di Deli Serdang Ditangkap, Keluarga Sebut Satu Pelaku Sempat Datang ke Rumah Duka |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan ASN Pemkab Deli Serdang dan Pemilik Lahan sebagai Tersangka Pembakaran Maling Ubi |
![]() |
---|
Pemkab Deli Serdang Terus Seser Perusahan yang Tak punya Izin PBG, Sudah ada yang Disegel |
![]() |
---|
Meriahkan HUT RI, Mulai dari Staf hingga Pemilik Kantin DPRD Deli Serdang Ikuti Lomba Karaoke |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.