Polda Sumut
Polda Sumut Ungkap 3.078 Kasus Narkoba, Sita Lebih dari 1,6 Ton Sepanjang Semester I 2025
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan didampingi DIrnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Calvijn Simanjuntak SH SIK MH memimpin pemusnahan barang bukti
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Perang terhadap narkoba di Sumatera Utara belum surut. Dalam enam bulan pertama tahun ini, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mencatat hasil mencolok 3.078 kasus narkotika berhasil diungkap, dengan total barang bukti yang disita lebih dari 1,6 ton dari berbagai jenis.
Sebanyak 3.970 tersangka diamankan dalam operasi yang melibatkan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda hingga tingkat polres.
Capaian ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumut, Kamis, 3 Juli 2025.
Hadir dalam acara tersebut Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana didampingi DIrnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Valvijn SImanjuntak SH SIK MH, Kepala BNNP Sumut, perwakilan Kejaksaan Tinggi, Irwasda Polda, dan sejumlah pejabat utama lainnya, termasuk Kapolrestabes Medan dan Kapolres Asahan.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyebut capaian ini sebagai hasil kerja konsisten dan sinergis lintas lembaga. Ia menegaskan, pengungkapan besar-besaran ini merupakan respons langsung terhadap atensi nasional.
“Perintah jelas dari Presiden RI Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto, Kapolri, dan Gubernur Sumut. Tahun 2023 kita amankan satu ton sabu, tahun 2024 naik menjadi 1,2 ton. Sekarang, hanya dalam enam bulan, kita sudah amankan 1,2 ton sabu. Total barang bukti narkoba seluruh jenis sudah tembus 1,6 ton,” ujar Whisnu.
Barang bukti yang disita tak hanya mencakup sabu. Polisi juga menyita 267 kilogram ganja, hampir 190 ribu butir ekstasi, serta ribuan batang pohon ganja dan enam hektare ladang tanaman ganja. Selain itu, aparat menyita dua kilogram kokain, 94.237 butir pil Happy Five, serta lebih dari 65 ribu alat vaping dan cairan vape yang mengandung zat narkotika berbahaya.
Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan 50 botol cairan “Happy Water” dan lebih dari 10 ribu kemasan produk olahan pabrik yang dinilai tak memenuhi standar keamanan dan kesehatan.
Dari keseluruhan operasi ini, Polda Sumut memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 7,2 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Ini menjadi kebanggaan dan sekaligus alarm. Sumatera Utara masih dalam zona merah narkoba. Maka kami tidak akan berhenti. Tidak ada kompromi,” kata Whisnu.
Kapolda menyebut operasi ini adalah bagian dari strategi total perang terhadap narkoba, sebagaimana diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Perang dilakukan dari hulu ke hilir—menyasar mata rantai produksi, distribusi, hingga permintaan.
“Polri, TNI, Kejaksaan, dan Pengadilan Tinggi sudah satu suara: terhadap narkoba, tidak ada main-main. Semua pelaku akan ditindak tegas,” ujarnya.
Sebagai bentuk transparansi, acara ditutup dengan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah disita. Proses ini disaksikan langsung oleh unsur penegak hukum dan media.
Kapolda juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. “Kami butuh dukungan penuh dari masyarakat dan media. Bila melihat atau mengetahui peredaran narkoba dan aksi premanisme, laporkan. Bersama, kita jaga masa depan Sumatera Utara,” pungkasnya.(jun-tribun-medan.com).
Polda Sumut
Tembak Kaki Bandar Sabu
Penangkapan Jaringan Narkoba
pengungkapan kasus Narkotika
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto
Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Calvijn Simanju
Kombes Pol Calvijn Simanjuntak SH SIK MH
Prarekonstruksi di THM CDI Ungkap Peredaran Narkoba Terbuka, 35 Orang Diamankan |
![]() |
---|
Gandeng Bulog, Kapolda Sumut Luncurkan Gerakan Pangan Murah: 200 Ton Beras Disalurkan |
![]() |
---|
Brimob Polda Sumut Kawal Ketat Aquabike World Championship 2025 di Toba |
![]() |
---|
Gerebek Cafe Dukuh Indah Subuh Hari, Ditnarkoba Polda Sumut Amankan 27 Orang Positif Narkoba |
![]() |
---|
Bongkar Jaringan Antarprovinsi, Ditnarkoba Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku dan Sita 10 Kg Sabu di Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.