KPK Geledah Rumah Topan Ginting

KPK Temukan 2 Senjata Api di Rumah Topan Ginting, Perbakin Medan: Pistol yang Disita Itu Legal

Namun kata Hanjaya, Topan merupakan  Ketua Perbakin Aktif di Kota Medan hingga saat ini. 

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Canva
SENJATA API- Kolase foto senjata api jenis pistol Beretta dan wajah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting. Pistol Beretta ditemukan di rumah Topan Ginting saat KPK melakukan penggeledahan. 

TRIBUN-MEDAM.COM,MEDAN- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua senjata api di rumah pribadi milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut nonaktif Topan Obaja Ginting saat menggeledah rumahnya di Cluster Topaz, Perumahan Royal Sumatera beberapa waktu lalu. 

Menanggapi hal itu, Ketua Humas Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Medan Hanjaya Tiopan mengatakan, turut prihatin.  

Namun kata Hanjaya, Topan merupakan Ketua Perbakin Aktif di Kota Medan hingga saat ini. 

Kata Hanjaya, Topan dilantik menjadi Ketua Perbakin Medan periode 2022-2026. Sehingga, pistol yang ditemukan di rumahnya  adalah legal. 

"Sebagai ketua humas saya juga prihatin tapi saya juga tunduk pada keputusan ketua umum. Senjata itu (yang ditemukan di rumah Topan) legal dan sah. karena beliau masih aktif sebagai Ketua Harian Perbakin Medan 2022-2026," jelasnya, Minggu (6/7/2025).

Dikatakannya, sejauh ini pihaknya belum  ada memutuskan apakah Topan akan diberhentikan.

Sejauh ini, Topan masih menjadi ketua harian Perbakin Medan.

"Kalau hukuman pelanggaran  untuk Pak Topan belum ada,  Belum ada surat perintah dari ketua umum untuk memberhentikan beliau. Status masih menjabat," ucapnya.

Hal itu dikarenakan, pihaknya masih memegang azas praduga tidak bersalah.

"(Tapi jika bersalah), itu pasti dimana juga organisasi jikalau yang menjabat tersangkut tindak pidana pasti diberhentikan," jelasnya.

Diterangkannya, Perbakin adalah sebuah organisasi olahraga persatuan menembak Indonesia. Dan selama ini, Topan selalu memegang pistol sesuai dengan prosedur

"Sesuai (ketentuan), jadi begini kalau senjata bela diri itu, hirarkinya melekat, tapi tidak mungkin dong, kita ke Indomaret (dibawa) nih kita bawa, yang penting izin itu atas nama siapa, tidak boleh dipegang oleh orang lain," ucapnya.

Diterangkannya, Topan diizinkan untuk memegang pistol itu sudah mendapatkan izin resmi. 

"Yang mana, yang mengeluarkan izin itu adalah bapak Intelkam Mabes Polri dan tentunya (sementara) pengawasannya adalah Dirintelkam Polda Sumut," jelasnya. 

Tim KPK sedang membawa koper dari hasil penggeledahan di rumah Topan, di Cluster Topaz Perumahan Royal Sumatera jalan Jamin Ginting, selama tujuh jam Rabu (2/7/2025).. Ada 6 barang yang dibawa dari rumah pribadi Topan
Tim KPK sedang membawa koper dari hasil penggeledahan di rumah Topan, di Cluster Topaz Perumahan Royal Sumatera jalan Jamin Ginting, selama tujuh jam Rabu (2/7/2025).. Ada 6 barang yang dibawa dari rumah pribadi Topan (TRIBUN MEDAN/ANISA)

Dilansir dari Tribunnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp2,8 miliar dan dia pucuk senjata api saat menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Sumut (Sumatra Utara) Topan Obaja Putra Ginting.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved