KPK Geledah Rumah Topan Ginting
KPK Temukan 2 Senjata Api di Rumah Topan Ginting, Perbakin Medan: Pistol yang Disita Itu Legal
Namun kata Hanjaya, Topan merupakan Ketua Perbakin Aktif di Kota Medan hingga saat ini.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAM.COM,MEDAN- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua senjata api di rumah pribadi milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut nonaktif Topan Obaja Ginting saat menggeledah rumahnya di Cluster Topaz, Perumahan Royal Sumatera beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal itu, Ketua Humas Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Medan Hanjaya Tiopan mengatakan, turut prihatin.
Namun kata Hanjaya, Topan merupakan Ketua Perbakin Aktif di Kota Medan hingga saat ini.
Kata Hanjaya, Topan dilantik menjadi Ketua Perbakin Medan periode 2022-2026. Sehingga, pistol yang ditemukan di rumahnya adalah legal.
"Sebagai ketua humas saya juga prihatin tapi saya juga tunduk pada keputusan ketua umum. Senjata itu (yang ditemukan di rumah Topan) legal dan sah. karena beliau masih aktif sebagai Ketua Harian Perbakin Medan 2022-2026," jelasnya, Minggu (6/7/2025).
Dikatakannya, sejauh ini pihaknya belum ada memutuskan apakah Topan akan diberhentikan.
Sejauh ini, Topan masih menjadi ketua harian Perbakin Medan.
"Kalau hukuman pelanggaran untuk Pak Topan belum ada, Belum ada surat perintah dari ketua umum untuk memberhentikan beliau. Status masih menjabat," ucapnya.
Hal itu dikarenakan, pihaknya masih memegang azas praduga tidak bersalah.
"(Tapi jika bersalah), itu pasti dimana juga organisasi jikalau yang menjabat tersangkut tindak pidana pasti diberhentikan," jelasnya.
Diterangkannya, Perbakin adalah sebuah organisasi olahraga persatuan menembak Indonesia. Dan selama ini, Topan selalu memegang pistol sesuai dengan prosedur
"Sesuai (ketentuan), jadi begini kalau senjata bela diri itu, hirarkinya melekat, tapi tidak mungkin dong, kita ke Indomaret (dibawa) nih kita bawa, yang penting izin itu atas nama siapa, tidak boleh dipegang oleh orang lain," ucapnya.
Diterangkannya, Topan diizinkan untuk memegang pistol itu sudah mendapatkan izin resmi.
"Yang mana, yang mengeluarkan izin itu adalah bapak Intelkam Mabes Polri dan tentunya (sementara) pengawasannya adalah Dirintelkam Polda Sumut," jelasnya.

Dilansir dari Tribunnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp2,8 miliar dan dia pucuk senjata api saat menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Sumut (Sumatra Utara) Topan Obaja Putra Ginting.
Reaksi Gubsu Bobby Nasution soal Dugaan Korupsi Topan Ginting Gunakan e-Katalog |
![]() |
---|
Respons Gubsu Bobby Nasution soal Penemuan Uang Rp 2,8 Miliar di Rumah Topan Obaja Ginting |
![]() |
---|
Guyonan Gubsu saat Ditanya soal Pemanggilan KPK, Bobby: Senang Banget Saya Dipanggil? |
![]() |
---|
TERKAIT Penemuan Pistol di Rumah Topan Ginting, Bobby Nasution: Dia Ketua Perbakin Medan |
![]() |
---|
Respons Gubsu Bobby Nasution setelah KPK Temukan Senjata Api saat Geledah Rumah Topan Ginting |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.