KPK Geledah Rumah Topan Ginting

Respons Gubsu Bobby Nasution setelah KPK Temukan Senjata Api saat Geledah Rumah Topan Ginting

KPK mengamankan sejumlah uang senilai Rp2,8 miliar  dan dua pucuk senjata dari kediaman Topan, yakni pistol jenis Beretta dan senapan angin.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Canva
SENJATA API- Kolase foto senjata api jenis pistol Beretta dan wajah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting. Pistol Beretta ditemukan di rumah Topan Ginting saat KPK melakukan penggeledahan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan  penggeledahan di Rumah  Pribadi milik  Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) nonaktif Topan Obaja Ginting di Cluster Topaz, Perumahan Royal Sumatera, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (3/7/2025).

Dari hasil penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah uang senilai Rp 2,8 miliar  dan dua pucuk senjata dari kediaman Topan, yakni pistol jenis Beretta dan senapan angin.

Menanggapi hal itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution  mengatakan, pihaknya mengetahui adanya pistol tersebut.

Namun, ia tidak mengetahui secara rinci terkait berapa jumlah pistol dan lain-lain.

Menurut Bobby Nasution, kemungkinan adanya pistol tersebut karena  Topan merupakan Ketua Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin) Medan. 

"Kalau dibilang saya tahu, nanti dibilang tahu banget. Tapi setahu saya ya, sampai hari ini, sebagai Ketua  harian Perbakin Sumut dulu, mantan Pangdam (sebelumnya) menunjuk ketua Perbakin Medan itu, Pak Topan," jelasnya saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (3/7/2025).

Namun, kata Bobby dirinya tidak mengetahui  berapa banyak jumlah pistol yang dipegang oleh Topan.

"Kalau pemilikan senjata berapa banyak saya tidak tahu.  Setahu saya beliau itu (Topan), Pangdam menunjuk Pak  Topan sebagai ketua Perbakin Medan. Kalau senjata saya tidak tahu," jelasnya.

Dilansir dari Tribunnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp2,8 miliar dan dia pucuk senjata api saat menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Sumut (Sumatra Utara) Topan Obaja Putra Ginting.

Penggeledahan terkait penetapan Topan Obaja Ginting sebagai tersangka korupsi jalan di Mandailing Natal.

Rumah Topan beralamat di Royal Sumatera, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.  

Penggeledahan di rumah Topan Ginting berlangsung selama 7 jam, Rabu (2/7/2025).

"Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP (Topan Obaja Putra). Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Menurut Budi Prasetyo, uang itu disimpan dalam 28 pack yang diletakkan di ruang utama rumah.

Temuan ini menunjukkan aliran dana dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam dugaan suap proyek jalan PUPR.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved