KPK Geledah Rumah Topan Ginting

Respons Gubsu Bobby Nasution setelah KPK Temukan Senjata Api saat Geledah Rumah Topan Ginting

KPK mengamankan sejumlah uang senilai Rp2,8 miliar  dan dua pucuk senjata dari kediaman Topan, yakni pistol jenis Beretta dan senapan angin.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Canva
SENJATA API- Kolase foto senjata api jenis pistol Beretta dan wajah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting. Pistol Beretta ditemukan di rumah Topan Ginting saat KPK melakukan penggeledahan. 

Tim KPK juga mengamankan dua pucuk senjata dari kediaman Topan, yakni pistol jenis Beretta dan senapan angin.

"Untuk jenisnya yang pertama pistol Beretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun pellet sejumlah 2 pak," sebut Budi.

Mengenai asal senjata yang ditemukan di rumah Topan, Budi mengatakan, penyidik akan mendalami hal tersebut.

Awal Mula KPK Endus Siasat Licik Suap Proyek Jalan Rp 231 Miliar, Ada Uang Pelicin Rp 46 Miliar

Gempar! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi di Tanah Air.

Melalui sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang senyap namun presisi, KPK berhasil membongkar dugaan mega-suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang bernilai fantastis, mencapai Rp 231,8 miliar.

Yang lebih mengejutkan, uang 'pelicin' yang disiapkan para pelaku ditaksir mencapai Rp 46 miliar, nyaris lolos ke tangan pejabat publik sebelum digagalkan KPK.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, mencerminkan kolaborasi jahat antara oknum penyelenggara negara dan pihak swasta.

Tiga di antaranya berasal dari instansi pemerintah:

1. Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut)

2. Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen/PPK)

3. Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut).

Sementara itu, dari pihak swasta, ada duo bapak-anak:

1. Akhirun Piliang (Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group/DNG) 

2. Putra Akhirun Piliang yaitu M Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT RN).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa OTT yang dilakukan di Sumut pada Kamis, 26 Juni 2025 malam, adalah bagian dari upaya pencegahan suap dan/atau gratifikasi terkait proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.

Mencegah Kerugian Negara: Kongkalikong Rp 46 Miliar Hampir Terjadi

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved