KPK Geledah Rumah Topan Ginting

Respons Gubsu Bobby Nasution setelah KPK Temukan Senjata Api saat Geledah Rumah Topan Ginting

KPK mengamankan sejumlah uang senilai Rp2,8 miliar  dan dua pucuk senjata dari kediaman Topan, yakni pistol jenis Beretta dan senapan angin.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Canva
SENJATA API- Kolase foto senjata api jenis pistol Beretta dan wajah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting. Pistol Beretta ditemukan di rumah Topan Ginting saat KPK melakukan penggeledahan. 

Klaster Pertama (Dinas PUPR Sumut): Meliputi pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar dan pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.

  • Klaster Kedua (Satker PJN Wilayah I Sumut): Mencakup preservasi jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2023 senilai Rp 56,5 miliar, proyek serupa untuk tahun 2024 senilai Rp 17,5 miliar, serta rehabilitasi dan pennganan longsoran di ruas jalan yang sama untuk tahun 2025.

  •  

    Modus Operandi Terkuak, Survei Rahasia dan Pengaturan E-Katalog

    Asep mengungkapkan, skema kongkalikong di Dinas PUPR Sumut mulai terkuak pada 22 April lalu.

    Saat itu, Akhirun bersama Topan Ginting dan Rasuli Efendi melakukan survei offroad di daerah Desa Sipiongot untuk meninjau lokasi proyek.

    Di momen itulah, Topan diduga memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Akhirun sebagai rekanan untuk dua proyek besar senilai total Rp 157,8 miliar (pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labusel dan Hutaimbaru-Sipiongot).

    Tak lama berselang, Akhirun dihubungi Rasuli yang memberitahukan bahwa proyek Jalan Sipiongot-Batas Labusel akan segera tayang pada Juni 2025, dan memintanya memasukkan penawaran.

    Akhirun kemudian menginstruksikan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli dan staf UPTD guna mengurus proses e-katalog.

    "Selanjutnya KIR (Akhirun) bersama-sama RES (Rasuli) dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN bisa menang proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labusel," ujar Asep.

    Trik licik para tersangka terkuak, hanya satu proyek yang ditayangkan lebih dulu, sementara proyek lainnya sengaja diberi jeda seminggu.

    "Proyek lainnya disarankan agar penayangan paketnya diberi jeda seminggu supaya tidak terlalu mencolok," kata Asep, mengungkap upaya menutupi 'kongkalikong' ini.

    Untuk memuluskan rencana, Akhirun dan Rayhan memberikan uang kepada Rasuli melalui transfer rekening.

    "Selain itu diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP (Topan) dari KIR (Akhirun) dan RAY (Rayhan) melalui perantara," papar Asep.

    Topan Ginting sendiri diduga akan menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari upayanya menentukan pemenang lelang, sekitar 4-5 persen dari nilai proyek Rp 231 miliar.

    Uang ini, menurut Asep, akan diberikan bertahap seiring dengan termin pembayaran proyek.

    Sementara itu, skema serupa terjadi di Satker PJN Wilayah I Sumut.

    Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut juga mengatur proses e-katalog agar dua perusahaan milik Akhirun dan Rayhan terpilih. 

    Heliyanto telah menerima Rp 120 juta dari bapak-anak tersebut dalam kurun Maret hingga Juni 2025.

    "Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya," pungkas Asep.

    (cr5/tribun-medan.com)

    Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

    Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

    Berita viral lainnya di Tribun Medan

    Sumber: Tribun Medan
    Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved