Berita Viral

SOSOK ASN Dinkes Solo Pelaku Pelecehan Tak Dipecat, Mirisnya Tahun Depan Bisa Naik Pangkat

Sosok Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinkes Solo yang lecehkan rekan kerjanya di ruang kerja hingga lift tak dipecat dan hanya turun jabatan. Bahkan, ia

SIPNAKES DINKES KOTA SURAKARTA
PELECEHAN SEKSUAL - Gambar Gedung Kantor Dinkes Kota Surakarta. Viral dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum ASN Dinkes Kota Surakarta. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Sosok Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinkes Solo yang lecehkan rekan kerjanya di ruang kerja hingga lift tak dipecat.

Adapun ASN Solo pelaku pelecehan seksual terhadap rekannya tak dipecat dan cuma turun pangkat.

Mirisnya, ASN berinisial S itu bisa naik pangkat lagi tahun depan.

Langkah penurunan jabatan ini telah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagai bentuk sanksi terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno, membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi media.

Pelaku sebelumnya menjabat sebagai staf pelaksana kelas 5 di bagian administrasi perkantoran.

Sekarang ia dipindah menjadi pelaksana kelas 1 sebagai operator layanan operasional kebersihan di DLH.

"Sudah ada persetujuan BKN. Kemudian sejak tanggal (keputusan) diserahkan.

Diberikan waktu 15 hari, jika tidak ada keberatan keputusannya efektif berlaku," ungkapnya pada Jumat (4/7/2025).

"Itu 12 bulan, sifatnya tidak wajib.

Kemudian kembali ke jabatan semula.

Karena dari kelas 1 ke kelas 5 dia harus melalui mekanisme kenaikan jabatan. 

Pakai uji kompetensi dia harus melalui proses ketika mengawali karirnya dulu," sambungnya. 

Baca juga: PLN UID Sumatera Utara Raih Dua Penghargaan Platinum di Nusantara CSR Awards 2025

Dwi mengutarakan jelas ada perbedaan antara jabatan yang sebelumnya dengan jabatan sekarang.

Termasuk upah kinerja yang lebih sedikit dari posisi sebelumnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved