Breaking News

Medan Terkini

Gubsu Bobby Sudah Tandatangani Regulasi Ojol, Kadishub: Sedang Penomoran di Biro Hukum Pemprov Sumut

Regulasi payung hukum untuk para driver ojek online  sudah ditandatangani oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
UNJUK RASA: Ratusan driver ojol menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (20/5/2025) Dishub sebut Regulasi Ojol sudah ditandatangani oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution 

"Termasuk memberikan rekomendasi terkait pelanggaran 20 persen itu kan ada 20 plus 5 atau 20 persen masuk ke aplikator.   Nantinya jika sudah selesai penomoran, maka SK ini akan segera dibagikan ke pihak aplikator.  Dan akan berlaku," jelasnya.  

Diketahui, regulasi ojol  ini mencakup sejumlah aspek, mulai dari keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, hingga ketertiban layanan transportasi online.

Berikut lima poin SK regulasi Para ojol 

1.Pihak aplikator dan driver menyepakati besaran biaya jasa, termasuk potongan aplikator, serta sanksi yang akan diterapkan dalam SK Gubernur

2.Aplikator wajib membuka kantor perwakilan di Sumut, untuk melayani driver dan konsumen.

3.program promo harus disosialisasikan dengan jelas dan dipahami driver.

4.Akan dilakukan pertemuan rutin dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev).

5.Aplikator wajib mendaftarkan driver menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved