Medan Terkini
Gubsu Bobby Sudah Tandatangani Regulasi Ojol, Kadishub: Sedang Penomoran di Biro Hukum Pemprov Sumut
Regulasi payung hukum untuk para driver ojek online sudah ditandatangani oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
"Termasuk memberikan rekomendasi terkait pelanggaran 20 persen itu kan ada 20 plus 5 atau 20 persen masuk ke aplikator. Nantinya jika sudah selesai penomoran, maka SK ini akan segera dibagikan ke pihak aplikator. Dan akan berlaku," jelasnya.
Diketahui, regulasi ojol ini mencakup sejumlah aspek, mulai dari keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, hingga ketertiban layanan transportasi online.
Berikut lima poin SK regulasi Para ojol
1.Pihak aplikator dan driver menyepakati besaran biaya jasa, termasuk potongan aplikator, serta sanksi yang akan diterapkan dalam SK Gubernur
2.Aplikator wajib membuka kantor perwakilan di Sumut, untuk melayani driver dan konsumen.
3.program promo harus disosialisasikan dengan jelas dan dipahami driver.
4.Akan dilakukan pertemuan rutin dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev).
5.Aplikator wajib mendaftarkan driver menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
(Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Kepergok saat Curi Sepeda Motor Pekerja Kafe, Pria di Medan Babak Belur Dihajar Massa |
![]() |
---|
Main HP Saat Gubsu Bobby Beri Arahan, Sekretaris DiskopUKM Dicopot dari Jabatannya |
![]() |
---|
Warga Sebut Klinik yang Diduga Jual Beli Bayi di Medan Area Milik Keluarga Dekat Perwira Polda Sumut |
![]() |
---|
Dua Pemborong Tersangka Korupsi Jalan bersama Eks Kadis PUPR Topan Ginting Disidang |
![]() |
---|
Tak hanya Jual Beli Bayi, Klinik di Medan Area Diduga Buka Praktik Aborsi Ilegal dan Ini Kata Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.