Berita Medan

KMS Minta Lapangan Merdeka Ditetapkan Cagar Budaya Nasional, Sudah Tahap Kasasi di MA

Menurut Miduk, gugatan ini bukanlah bentuk tuntutan pidana terhadap Menteri Kebudayaan RI, Gubernur Sumut, maupun Wali Kota Medan.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
LAPANGAN MERDEKA- Proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan tak kunjung selesai sejak diresmikan 19/2/2025 hingga Senin (30/6/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Warga yang tergabung dalam Koalisi Medan–Sumatera Utara (KMS) Peduli Lapangan Merdeka terus berjuang untuk meminta Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya Nasional, dengan status sebagai Situs Proklamasi Republik Indonesia.

Saat ini, upaya hukum mereka telah sampai ke tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Miduk Hutabarat, mewakili Tim 7 Medan Menggugat bagian KMS, menjelaskan bahwa berkas permohonan kasasi telah dikirimkan ke MA pada 2 Mei 2025.

Proses terkini tengah menunggu proses putusan dari majelis hakim.

Menurut Miduk, gugatan ini bukanlah bentuk tuntutan pidana terhadap Menteri Kebudayaan RI, Gubernur Sumut, maupun Wali Kota Medan.

Koalisi tidak menuntut ganti rugi apa pun, melainkan murni memohon pengakuan hukum agar Lapangan Merdeka dapat ditetapkan sebagai tapak sejarah nasional yang wajib dilindungi oleh negara.

"Kami menggugat melalui jalur hukum agar Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan penetapan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya nasional. Jika dikabulkan, maka putusan itu bersifat mengikat," ujar Miduk, Selasa (8/7/2025) 

Informasi dihimpun Tribun-Medan.com, upaya Koalisi juga mendapat dukungan dari tokoh nasional seperti Prof. Dasco dan Dr. Fadli Zon.

Bahkan, pihaknya berharap ada perhatian dan komunikasi dari Kementerian Kebudayaan RI, khususnya Dirjen Kebudayaan atau Kearkeologian, kepada Majelis Hakim MA demi mengakomodasi aspirasi warga.

Koalisi juga berharap Menteri Kebudayaan RI menyambut baik inisiatif ini, mengingat kementerian adalah lembaga yang diamanatkan oleh Undang-Undang Cagar Budaya untuk melindungi, menjaga, dan merawat warisan sejarah bangsa.

"Lapangan Merdeka bukan sekadar ruang terbuka, melainkan pusaka kota dan pusaka bangsa. Ia adalah sidik jari kemerdekaan Republik Indonesia,” tegas Miduk.

Jika MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut, maka Kementerian Kebudayaan melalui Dirjen terkait diharapkan segera memproses penetapan Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya Nasional yang sah secara hukum dan sejarah. 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved