Polrestabes Medan Sergap Dua Orang Pengedar Ekstasi di Delitua
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali sergap dua orang pengedar pil ekstasi di Jalan Besar Delitua, Gang Melati
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali sergap dua orang pengedar pil ekstasi di Jalan Besar Delitua, Gang Melati, Desa Suka Makmur, Kabupaten Deliserdang.
Dari kedua pemuda itu yakni Ahmad Suprianto (26) warga Jalan Delitua, Gang Aman dan Muhammad Daffa Alfurkan (24) warga Jalan Deli Tua, Gang Melati, petugas berhasil menyita 1 bungkus plastik klip yang berisikan 152 narkotika jenis pil ekstasi.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Senin (7/7/2025) mengatakan, kedua tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo 131 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Baca juga: Kebakaran Dua Rumah di Jalan Sukaramai Pasar Sibuhuan, Polres Palas Lakukan Identifikasi
Kronologis penangkapan, berdasarkan laporan dan warga tentang adanya penjual narkotika dengan sebutan ekstasi. Kemudian pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 29.00 WIB, team Aipda Freddy Sinaga melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki - laki yang diketahui bernama Ahmad Suryanto dan M Daffa di Jalan Deli Tua, Gang Melati di salah satu rumah kosong.
Tersangka ditangkap karena tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkotika jenis ekstasi dari pengeledahan disita barang bukti 1 bungkus plastik yang berisikan 152 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 63 gram atau sebanyak 152 butir.
"Sementara itu, pemilik barang haram itu atas nama Bagus masih pencairan petugas Polrestabes Medan," ujar Kasat.
Modus operandi tetsangka yakni, tersangka Ahmad dan Daffa sudah menjual pil ekstasi selama dua pekan. 1 butir tersangka mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu. (*)
Satresnarkoba Polres Batubara Musnahkan Puluhan Kilogram Narkoba, Selamatkan Ribuan Generasi Muda |
![]() |
---|
Jaringan Sabu Antarprovinsi Disikat Polda Sumut, Amankan 10 Kg Sabu, 24.000 Ekstasi dan 150 Butir H5 |
![]() |
---|
Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan Pelaku dan 2,25 Gram Sabu |
![]() |
---|
Gerebek Pondok, Polres Tapanuli Tengah Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Satu Pelaku Residivis |
![]() |
---|
Jadi Sarang Narkoba, Tiga Tempat Hiburan Malam Direkomendasikan Polda Sumut untuk Ditutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.