Berita Viral

AWAL Perkenalan Misri dan Kompol I Made Yogi Tahun 2024, Bantah Akrab, Ditawari Imbalan Rp10 Juta

Namun, sekitar awal April 2025, Kompol Yogi mulai menghubungi Misri melalui Instagram, yang kemudian dilanjutkan ke WhatsApp.

Kolase Istimewa
AWAL PERKENALAN - Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mantan Kasat Narkoba Polres Mataram, diduga terlibat kasus pembunuhan anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi. Polisi lain yang turut ditahan dalam perkara ini ialah Ipda Haris Chandra. Ia ada di tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu ada seorang perempuan bernama Mistri Puspitasari alias M (23) asal Jambi turut ditahan. Misri Puspitasari diduga teman dari Kompol Yogi. (Kolase Istimewa) 

Setelah kejadian itu ternyata Misri Puspita Sari masih aktif di media sosial.

Dia memposting foto pada 8 Mei 2025.

Dalam foto tampak Misri duduk berpose di pinggir kolam renang mengenakan bikini.

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan dari tiga tersangka, baru Misri yang ditahan.

Sebab menurut Syarif, hanya Misri yang berdomisili di luar NTB.

"Kita tahan inisial M untuk memudahkan mengambil keterangan kalau ada petunjuk dari jaksa," katanya.

Baca juga: TITIK Terang Kasus Bu Guru Cicih, 3 Bidang Tanah Diagunkan Ganti Tabungan Siswa yang Ditilapnya


Sedangkan dua tersangka lain beralamatkan di NTB.

Dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi polisi sudah sudah memeriksa 18 saksi fakta dan 5 saksi ahli.

Perwakilan Aliansi Reformasi Polri Yan Mangandar Putra mengatakan Misri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Juni 2025.

Ia ditahan sejak 1 Juli 2025 berdasar surat perintah penahanan nomor SP.HAN/80/VII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum.

Kini pihaknya berusaha mengajukan penangguhan penahanan terhadap Misri.

Baca juga: TITIK Terang Kasus Bu Guru Cicih, 3 Bidang Tanah Diagunkan Ganti Tabungan Siswa yang Ditilapnya

Yan mengatakan jika dikabulkan, Misri akan ditempatkan di rumah aman milik UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak NTB.

Alasan penangguhan penahan kata Yan, karena adanya ketidakadilan terhadap Misri.

Pasalnya dua tersangka lain tidak ikut ditahan.

"Padahal meskipun mereka sudah dipecat, masih sangat memungkinkan berpotensi untuk menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi dan mengintervensi proses penyidikan yang sedang berlangsung," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved