Berita Viral

PEMBELAAN Bu Guru Cicih Usai Pakai Tabungan Siswa Rp343 Juta untuk Modal Usaha, Kini Agunkan 3 Tanah

Inilah pembelaan Bu Guru Cicih , pensiunan guru SD Negeri 1 Mekarsari, Pangandaran usai pakai tabungan siswa sebesar Rp343 juta untuk modal usaha

Istimewa
kasus Bu Guru Cicih selewengkan tabungan murid total Rp343 juta ini sampai viral di sosial media 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah pembelaan Bu Guru Cicih , pensiunan guru SD Negeri 1 Mekarsari, Pangandaran usai pakai tabungan siswa sebesar Rp343 juta.

Kasus Bu Guru Cicih yang pakai tabungan siswa Rp343 juta untuk modal usaha masih menjadi sorotan.

Terkini Bu Guru Cicih beri pembelaan dan ngaku siap mengagunkan 3 bidang tanahnya sebagai ganti tabungan siswa yang ditilapnya.

Adapun sebelumnya Bu Guru Cicih disebut tega menghabiskan uang tabungan muridnya untuk modal usaha.

Sebagai pensiunan guru di Pangandaran, Jawa Barat, ia kini harus menanggung utang akibat penggunaan dana tabungan para siswa SD Negeri 1 Mekarsari, Kecamatan Cimerak.

Kepala SD Negeri 1 Mekarsari, Ade Haeruman, menyampaikan bahwa pihak sekolah sudah beberapa kali memanggil Bu Guru Cicih.

Menurut pengakuan yang bersangkutan, ia akan mengembalikan uang tersebut setelah aset miliknya terjual.

Dimana Bu Guru Cicih mengaku mengagunkan tiga bidang tanahnya.

"Kalau untuk guru yang bersangkutan, itu sudah sering dipanggil. Jawabannya, sudah mau dijual asetnya tapi belum ada yang membeli," ujarnya.

Namun, menurut informasi yang diterima, nilai aset yang akan dijual oleh guru tersebut tidak mencukupi untuk menutup seluruh utang tabungan.

"Ya, masih kurang (asetnya). Paling nyicil dari gaji ke-13. Sisanya, dari pihak keluarga yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk membantu kekurangannya," kata Ade.

Baca juga: FAKTA Baru Arya Diplomat Muda Tewas Tragis dengan Kepala Dilakban, Sepat Transaksi Mobil di IG

Guru bernama Cicih tersebut awalnya menggunakan tabungan siswanya untuk membuka usaha.

Namun sayangnya bisnis yang ia bangun bangkrut, sedang modal yang sudah ia gunakan habis.

Cicih adalah pensiunan guru di SD Negeri 1 Mekarsari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Alasan di balik perbuatan guru Cicih Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran itu ternyata karena kepepet kumpulkan uang modal usaha.
 
Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa uang tabungan yang seharusnya menjadi hak siswa, dipakai untuk kepentingan usaha pribadi guru bernama Cicih untuk modal usaha.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved