Berita Viral
SOSOK Calon Pengantin Gugat Puskesmas di Aceh Rp1,1 Miliar Setelah Bikin Pernikahannya Batal
Inilah sosok calon pengantin yang gugat puskesmas di Aceh Rp1,1 miliar setelah keliru menyatakan ia hamil hingga pernikahannya batal digelar
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok calon pengantin yang gugat puskesmas di Aceh Rp1,1 miliar.
Adapun sosok calon pengantin perempuan berinisial F menggugat Puskesmas Samalanga senilai lebih dari Rp1,1 miliar.
Hal itu lantaran Puskesmas Samalanga tersebut keliru dengan menyatakan F hamil.
Akibat hasil tes yang tidak akurat itu, pernikahan yang telah direncanakan batal digelar.
Perempuan berinisial F merasa nama baik dan masa depannya hancur akibat pernyataan keliru tersebut.
F awalnya melakukan tes kehamilan di Puskesmas Samalanga menjelang hari pernikahannya.
Namun F dinyatakan hamil secara keliru.
Baca juga: Anggota TNI yang Aniaya Remaja hingga Tewas Jalani Sidang di Pengadilan Militer Medan
Hasil pemeriksaan menyatakan dirinya positif hamil, yang kemudian disampaikan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dan membuat rencana pernikahannya dengan sang calon suami dibatalkan.
Selanjutnya hanya berselang sepekan, F kembali menjalani tes di Banda Aceh dan hasilnya justru negatif.
Tak terima dengan dampak yang ditimbulkan, keluarga F melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bireuen pada 25 Juni 2025.
Mereka menuntut ganti rugi materiel dan imateriel sebesar Rp1,1 miliar atas kerugian nama baik, psikologis, serta pembatalan pernikahan yang telah disiapkan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen, Wendy Yuhfrizal SH, dalam keterangan tertulis menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima gugatan tersebut dan kini tengah mendampingi Puskesmas Samalanga sebagai pihak tergugat.
Baca juga: Aksi Heroik Personel Polres Simalungun Padamkan Api di Hutan Sibaganding
Pendampingan hukum itu dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan Surat Kuasa Subtitusi Nomor: SKS-2/L.1.21/Gp/07/2025.
Sidang perdana kasus ini digelar pada Rabu, 2 Juli 2025 dengan agenda mediasi.
Namun, belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
Sidang lanjutan pun dilaksanakan Senin (7/7/2025), di mana mediasi kembali ditunda lantaran hakim mediator memberikan waktu tambahan bagi penggugat dan tergugat untuk menyiapkan proposal mediasi.
Kajari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH, menyatakan komitmen Kejaksaan untuk memberikan pendampingan hukum yang profesional kepada Pemkab Bireuen dalam kasus ini.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan, menjaga transparansi, dan mendukung penyelesaian yang adil,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses penyelesaian perkara kepada pihak (berwenang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di Tribun Jateng
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.