Berita Viral

Mengaku Bukan Orang Jahat, Ucapan Kakek Nenek Ungkap Alasan Gugat Cucu: Mereka yang Minta Digugat

Ironisnya, pihak kakek dan nenek beralasan bahwa gugatan ini muncul karena pihak keluarga Zaki sendiri yang memintanya.

TribunJabar.com/Handika Rahman
GUGAT CUCU - Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah. 

TRIBUN-MEDAN.com - Zaki Fasa Idan, bocah 12 tahun asal Indramayu, mendadak menjadi sorotan publik setelah digugat ke pengadilan oleh kakek dan nenek kandungnya sendiri.

Gugatan tersebut berkaitan dengan sengketa rumah peninggalan almarhum ayah Zaki yang saat ini ditempati oleh Zaki bersama ibu dan kakaknya.

Ironisnya, pihak kakek dan nenek beralasan bahwa gugatan ini muncul karena pihak keluarga Zaki sendiri yang memintanya.

Saat ini, Zaki tinggal bersama ibunya, Rastiah (37), dan kakaknya, Heryatno (20), di sebuah rumah sederhana yang terletak di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Pasangan kakek dan nenek tersebut, Kadi dan Nardi, warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kini menjadi perbincangan publik di media sosial. Mereka menggugat menantu mereka, Rastiah, serta dua cucunya, Zaki dan Heryatno, yang menempati rumah peninggalan mendiang anak mereka.

Diketahui, anak dari pasangan Kadi dan Nardi telah meninggal dunia.

Gugatan tersebut berkaitan dengan rumah peninggalan almarhum yang berlokasi di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

SENGKETA TANAH - Zaki, siswa SD asal Desa Karangsong, Indramayu yang digugat oleh kakek nenek kandungnya sendiri. Gugatan dilakukan setelah ayah Zaki meninggal dunia. Zaki pun kini berubah murung.
SENGKETA TANAH - Zaki, siswa SD asal Desa Karangsong, Indramayu yang digugat oleh kakek nenek kandungnya sendiri. Gugatan dilakukan setelah ayah Zaki meninggal dunia. Zaki pun kini berubah murung. (Tribuncirebon.com / Handhika Rahman)

Banyak netizen mempertanyakan alasan mereka turut menggugat cucunya yang masih berusia belasan tahun.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Kadi dan Nardi, Ade Firmansyah Ramadhan, menjelaskan bahwa kliennya tidak sejahat seperti yang dipikirkan oleh publik.

Ia menegaskan bahwa Kadi dan Nardi sebenarnya tidak ingin membawa permasalahan ini ke ranah pengadilan, apalagi karena menyangkut cucu-cucu mereka.

Namun, menurutnya, cucu pertama mereka menantang bahwa jika ingin rumah tersebut dikosongkan, maka harus ada surat dari pengadilan terlebih dahulu.

"Ini berarti kan mereka yang minta digugat," ujar Ade di kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa (8/7/2025), seperti dikutip dari Tribun Jabar.

"Padahal sebenarnya, dari pihak kakek dan nenek sendiri tidak mau melaporkan ke polisi atau ke pengadilan, karena ini cucunya sendiri," imbuhnya.

Ade menyampaikan bahwa kliennya saat ini merasa tertekan secara batin. Mereka juga merasa malu dengan kabar yang beredar saat ini.

"Mereka merasa malu, karena kesalahannya itu seperti apa? Karena yang minta digugat itu cucu pertamanya, bukan mereka," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved