Berita Viral
PN Solo Kabulkan Eksepsi Jokowi, Gugatan yang Dilayangkan TIPU UGM soal Ijazah Jokowi Gugur
Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, mengabulkan eksepsi yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Roy Suryo dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Saya ada 85 pertanyaan dengan 55 halaman, maka bisa diselesaikan dengan sangat cepat," kata Roy Suryo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (7/7/2025).
Roy mengaku enggan menjawab pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Sebab, kata dia, menjadi salah satu hak terlapor untuk tidak menjawab pertanyaan dalam pemeriksaan.
"Cuma (pertanyaan) seputar identitas saja yang saya jawab, yang lain karena nggak ada hubungannya, nggak saya jawab. Makanya prosesnya (pemeriksaan) singkat karena mereka nggak punya legal standing tempus dan locus-nya," ujarnya.
Roy Suryo juga merasa heran dipolisikan beberapa pihak terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Sebab, kata dia, para pelapor lain tidak memiliki legal standing untuk melaporkannya.
"Bahwa mereka itu yang lapor-lapor ini, yang lopar-lapor ini aneh gitu, karena itu adalah tidak ada kaitan hukumnya, tidak ada saudara, hubungan saudara, hubungan darah dia dengan Joko Widodo," kata dia.
"Jadi mereka lima pihak itu tidak ada legal standing-nya, apalagi mereka mengatasnamakan, ada yang mengatasnamakan pengacara. Itu kan aneh, pengacara kok malah lapor, jadi itu sama sekali 'di luar nurul' ya," imbuhnya.
Diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki laporan tersebut. Laporan tersebut sudah teregister dan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jokowi menyerahkan sejumlah barang bukti dalam laporan terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Total ada 24 objek media sosial yang diserahkan kepada penyidik.
Kasus tudingan ijazah palsu juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menegaskan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding. Laporan yang bergulir di Bareskrim pun akhirnya disetop.
Namun Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sebagai pelapor meminta gelar perkara khusus digelar pada Rabu (9/7/2025).
Bareskrim Polri pun telah melakukan gelar perkara khusus pada Rabu (9/7/2025), dalam kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu Jokowi yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Roy Suryo, yang hadir sebagai ahli yang diajukan TPUA, mengklaim membawa bukti bahwa ijazah Jokowi adalah palsu.
Roy bilang ijazah palsu Jokowi diketahui berdasarkan hasil uji saintifik ijazah yang ia lakukan dengan menggunakan metode error level analysis.
Menanggapi klaim Roy Suryo, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan keaslian ijazah Jokowi harusnya tidak perlu dipersoalkan lagi karena Puslabfor sudah menyimpulkan ijazah Jokowi adalah asli. Selain itu, pihaknya pun sangat yakin jika hasil analisis Roy cs tidaklah valid.
PN Solo Kabulkan Eksepsi Jokowi
Gugatan yang Dilayangkan TIPU UGM
Gugatan Ijazah Jokowi Gugur
Gugat Ijazah Jokowi
DEMO Depan Kantor Brimob Ricuh, Pendemo Bakar dan Jarah Kantor, Sepeda dan Alat Elektronik Dicuri |
![]() |
---|
Ojol Affan Kurniawan Tewas Dilindas Rantis Brimob, Presiden Prabowo: SAYA TERKEJUT |
![]() |
---|
MEMANAS, Massa Ojol Luapkan Amarah Teriaki dan Lempari Kapolda Irjen Asep Edi Seusai Pemakaman Affan |
![]() |
---|
KRONOLOGI Macan Tutul Lepas dari Kandang dan Masuk Balai Desa, Padahal Rencana Bakal Dilepasliarkan |
![]() |
---|
Syifa Nurirfah Diduga Istri Polisi Salahkan Ojol Affan Dilindas Rantis Brimob, Postingannya Viral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.