Berita Viral
PN Solo Kabulkan Eksepsi Jokowi, Gugatan yang Dilayangkan TIPU UGM soal Ijazah Jokowi Gugur
Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, mengabulkan eksepsi yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Yakup menegaskan pihaknya tidak akan menunjukkan ijazah asli Jokowi kepada tim Roy Suryo cs.
Gelar perkara khusus soal kasus ijazah Jokowi ini menuai polemik dan sempat dikritik tim Jokowi yang menilai gelar khusus tidak diatur dalam tahap penyelidikan. Sebelumnya, polisi mengaku sudah selesai melakukan penyelidikan atas kasus ijazah Jokowi yang dilaporkan TPUA.
Hasilnya, polisi menilai bahwa ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM adalah asli. Polisi tidak menemukan unsur pidana dalam kasus itu dan penyelidikan dihentikan.
Hasil ini diketahui setelah penyidik memeriksa 39 saksi dari Fakultas Kehutanan UGM dan teman Jokowi selama menempuh studi.
Selain itu, polisi juga sudah melakukan uji laboratorium forensik.

Berukut Rangkuman Hasil Gelar Perkara Khusus
- Bareskrim Polri telah merampungkan gelar perkara khusus di kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu Joko Widodo yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), pada Rabu (9/7/2025).
- Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan gelar perkara khusus dilakukan Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) sesuai permintaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) selaku pelapor di kasus tersebut.
- Pakar telematika Roy Suryo selaku saksi ahli yang dibawa oleh TPUA menyerahkan laporan hasil analisisnya terhadap ijazah milik Jokowi yang diduga palsu. Dalam gelar perkara itu, Roy menyebut terdapat beberapa indikator yang membuat ijazah Jokowi dicurigai palsu. Pertama, ia menyebut dari hasil uji Error Level Analysis (ELA) terhadap foto ijazah Jokowi menghasilkan error pada bagian logo dan pas foto. Selain itu, kata dia, hasil face comparasion antara pas foto di ijazah Jokowi juga disebut tidak memiliki kecocokan data dengan foto Jokowi saat ini. Tak hanya itu, hasil uji ijazah milik Jokowi bernomor 1120 juga disebut tidak cocok dengan ijazah Fakultas Kehutanan UGM nomor 1115-1117. Lebih lanjut, ia juga menyoroti gelar Ahmad Soemitro yang sudah disebut sebagai Profesor dalam ijazah Jokowi. Padahal, kata dia, Ahmad Soemitro baru dikukuhkan sebagai guru besar pada Maret 1986. Dalam kesempatan itu, Roy berharap hasil analisis ijazah yang telah diserahkan dapat mengubah hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Ia juga berharap temuannya dapat dipertimbangkan dan ditelaah kembali oleh kepolisian. Sehingga, kata dia, kasus dugaan ijazah Jokowi yang sudah dihentikan dapat dibuka kembali penyelidikannya.
Eggi Sudjana walk out dari gelar perkara
- Dalam proses gelar perkara khusus itu, Eggi Sudjana selaku Ketua TPUA memutuskan walkout dan meninggalkan rapat di Bareskrim Polri. Kepada awak media, ia beralasan memilih walk out lantaran pihak Jokowi masih menolak memperlihatkan bukti fisik ijazah Jokowi. Ia juga khawatir apabila memilih tetap berada di ruangan gelar perkara khusus itu akan dianggap setuju dengan forum yang ada di dalamnya. Terlebih, kata dia, dalam forum itu kuasa hukum Jokowi menyatakan gelar perkara khusus tidak perlu dilanjutkan lagi.
Kubu Jokowi minta tak ada perdebatan usai gelar perkara
- Sementara itu, tim kuasa hukum Jokowi meminta agar tidak ada lagi perdebatan soal keaslian ijazah UGM setelah dilakukan gelar perkara khusus di Bareskrim Polri. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengaku pihaknya telah menyampaikan keberatan terhadap adanya gelar perkara khusus di kasus ini. Pasalnya, kata dia, hal itu tidak diatur dalam tahap penyelidikan. Meski begitu, ia memastikan pihaknya tetap menghormati dan siap mengikuti gelar perkara khusus yang diminta oleh pihak pelapor yakni Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Hanya saja, Yakup meminta pasca dilaksanakannya gelar perkara khusus itu tidak ada lagi perdebatan terhadap keaslian ijazah UGM milik Jokowi.
- Lebih lanjut, Yakup mengklaim dalam gelar perkara khusus itu Roy Suryo Cs dan TPUA tetap tidak bisa membuktikan pelanggaran penyelidikan di kasus dugaan ijazah palsu. Ia menyebut pihak pelapor juga telah gagal menunjukkan bukti-bukti konkret apabila ijazah kliennya tersebut palsu seperti yang selama ini kerap dituduhkan.
Kompolnas desak Bareskrim umumkan hasil gelar perkara
- Di sisi lain, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar Bareskrim Polri segera mengumumkan hasil gelar perkara khusus di kasus tersebut. Komisioner Kompolnas Choirul Anam usai mengikuti gelar perkara khusus selaku pengawas eksternal mengatakan pelaksanaan gelar perkara khusus yang diminta oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) telah dilakukan dengan baik. Oleh karenanya, ia mewanti-wanti agar hasil gelar perkara dapat segera disampaikan. Anam menjelaskan dalam proses gelar perkara kemarin, Biro Pengawasan Penyidikan juga turut mengundang pihak ahli, Universitas Gadjah Mada (UGM), Komisi III DPR hingga Ombudsman.
- Dalam kesempatan itu, kata dia, pihak UGM juga sudah memaparkan hal-hal yang dicurigai sebagai tanda ijazah Jokowi palsu mulai dari font, foto, logo dan lainnya. "Ini artinya sudah ada pendalaman dan sebagainya, tinggal memang menarik kesimpulan, walaupun masing-masing peserta gelar sudah memberikan pandangan, tinggal disusun," ujar Choirul Anam .
(*/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Gugur, PN Solo Nyatakan Tak Berwenang Mengadili", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2025/07/10/155332778/gugatan-ijazah-palsu-jokowi-gugur-pn-solo-nyatakan-tak-berwenang-mengadili?source=terpopuler.
PN Solo Kabulkan Eksepsi Jokowi
Gugatan yang Dilayangkan TIPU UGM
Gugatan Ijazah Jokowi Gugur
Gugat Ijazah Jokowi
DEMO Depan Kantor Brimob Ricuh, Pendemo Bakar dan Jarah Kantor, Sepeda dan Alat Elektronik Dicuri |
![]() |
---|
Ojol Affan Kurniawan Tewas Dilindas Rantis Brimob, Presiden Prabowo: SAYA TERKEJUT |
![]() |
---|
MEMANAS, Massa Ojol Luapkan Amarah Teriaki dan Lempari Kapolda Irjen Asep Edi Seusai Pemakaman Affan |
![]() |
---|
KRONOLOGI Macan Tutul Lepas dari Kandang dan Masuk Balai Desa, Padahal Rencana Bakal Dilepasliarkan |
![]() |
---|
Syifa Nurirfah Diduga Istri Polisi Salahkan Ojol Affan Dilindas Rantis Brimob, Postingannya Viral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.