Berita Viral

PN Solo Kabulkan Eksepsi Jokowi, Gugatan yang Dilayangkan TIPU UGM soal Ijazah Jokowi Gugur

Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, mengabulkan eksepsi yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
GUGATAN IJAZAH JOKOWI - PN Solo menggugurkan gugatan ijazah Jokowi, Kamis (10/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Gugatan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Muhammad Taufiq, penggugat yang mengatasnamakan kelompok bernama Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, dinyatakan gugur.

Hal itu setelah PN Solo mengabulkan eksepsi yang diajukan Joko Widodo (Jokowi) dalam perkara Sidang dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt digelar secara daring pada Kamis (10/7/2025) pukul 14.00 WIB.

Agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi, menyatakan menerima eksepsi kompetensi absolut dari para tergugat, yakni Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. 

"Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tergugat dua, tiga, dan empat," ujar kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, Kamis (10/7/2025).

Pengabulan eksepsi ini secara keseluruhan dari tergugat dua, tiga dan empat. Menyatakan, PN Solo tidak berwenang mengadili atas perkara ini.  

"Yang kedua menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Yang ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 506.000," jelas Irpan.

Dengan adanya putusan sela ini, maka persidangan di PN Solo soal tudingan ijazah palsu tidak berlanjut pemeriksaan pokok perkara.

"Maka berakhirlah sudah perkara tersebut untuk tidak berlanjut dalam pemeriksaan pokok perkara. Nah, kecuali banding," jelasnya.  

Meski perkara ini dihentikan di tingkat PN Solo, Irpan menjelaskan bahwa penggugat masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Apabila banding dikabulkan dan putusan sela dibatalkan, maka PN Solo dapat kembali melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

Gugatan yang dilayangkan sebelumnya menuding bahwa ijazah yang digunakan oleh Jokowi untuk pencalonan presiden adalah palsu.

Gugatan ini tidak hanya menyasar Jokowi, tetapi juga KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan UGM Yogyakarta sebagai pihak yang mengeluarkan atau memverifikasi dokumen tersebut.

Para tergugat melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi dengan menyatakan bahwa tuduhan ijazah palsu adalah persoalan yang berada di ranah hukum pidana atau Tata Usaha Negara (PTUN), bukan perkara perdata yang menjadi kewenangan PN Solo.

Polda Metro Jaya Periksa Roy Suryo Cs

Di tempat terpisah, Roy Suryo sudah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan Joko Widodo (Jokowi) soal tudingan ijazah palsu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved