Berita Viral

SOSOK Indra Utoyo Dirut Allo Bank Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin EDC, Begini Modus Raup Rp 744 M

Dirut Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) Indra Utoyo telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi mesin EDC atau electronic data capture. 

ISTIMEWA
Dirut Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) Indra Utoyo telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi mesin EDC atau electronic data capture.  

TRIBUN-MEDAN.com - Dirut Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) Indra Utoyo telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi mesin EDC atau electronic data capture. 

KPK menyatakan Indra Utoyo sebagai tersangka korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) periode 2020–2024 atau sewaktu menjabat Direktur Digital dan Teknologi Informasi pada bank pelat merah periode 2020–2024.

KPK mengungkapkan korupsi Indra Utoyo membuat negara rugi Rp 744 miliar. 

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/7/2025).

Indra Utoyo tidak sendirian.

Selain itu ada empat nama lain yakni Catur Budi Hartoyo, Dedi Sunardi, Elvizar, dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi pengadaan EDC yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp744,54 miliar, berdasarkan perhitungan metode real cost.

"Mereka diduga memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp744.540.374.314 (Rp744,5 miliar)," kata Asep Guntur Rahayu.

Baca juga: Terungkap Alasan Donald Trump Dukung Hamas, Kini Presiden AS Larang Israel Serang Gaza

Baca juga: SOSOK Trimedya Panjaitan Politikus PDIP Jadi Komisaris Pegadaian, Sempat Nangis Kalah Pileg 2024

Modus Korupsi

Asep mengatakan terdapat dua skema pengadaan EDC yang diduga dilakukan korupsi:

EDC Android (Beli Putus): Nilai proyek sebesar Rp942,79 miliar untuk 346.838 unit.

FMS EDC Single Acquirer (Sewa Vendor): Total pembayaran dari 2021–2024 mencapai Rp1,25 triliun untuk 200.067 unit.

Dua vendor utama terlibat dalam proyek ini:

PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), dengan direktur utama Elvizar
PT Bringin Inti Teknologi (Verifone), dengan direktur utama Rudy Suprayudi.

Dalam kasus ini, Indra Utoyo diduga berperan menandatangani ijin prinsip penggunaan anggaran pengadaan EDC (beli putus) tahun 2020 dan 2021, ijin pelaksanaan pengadaan EDC (beli putus) tahun 2020, dan putusan hasil pengadaan EDC (beli putus) tahun 2020 dan 2021. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved