Berita Viral
SOSOK Indra Utoyo Dirut Allo Bank Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin EDC, Begini Modus Raup Rp 744 M
Dirut Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) Indra Utoyo telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi mesin EDC atau electronic data capture.
TRIBUN-MEDAN.com - Dirut Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) Indra Utoyo telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi mesin EDC atau electronic data capture.
KPK menyatakan Indra Utoyo sebagai tersangka korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) periode 2020–2024 atau sewaktu menjabat Direktur Digital dan Teknologi Informasi pada bank pelat merah periode 2020–2024.
KPK mengungkapkan korupsi Indra Utoyo membuat negara rugi Rp 744 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/7/2025).
Indra Utoyo tidak sendirian.
Selain itu ada empat nama lain yakni Catur Budi Hartoyo, Dedi Sunardi, Elvizar, dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi pengadaan EDC yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp744,54 miliar, berdasarkan perhitungan metode real cost.
"Mereka diduga memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp744.540.374.314 (Rp744,5 miliar)," kata Asep Guntur Rahayu.
Baca juga: Terungkap Alasan Donald Trump Dukung Hamas, Kini Presiden AS Larang Israel Serang Gaza
Baca juga: SOSOK Trimedya Panjaitan Politikus PDIP Jadi Komisaris Pegadaian, Sempat Nangis Kalah Pileg 2024
Modus Korupsi
Asep mengatakan terdapat dua skema pengadaan EDC yang diduga dilakukan korupsi:
EDC Android (Beli Putus): Nilai proyek sebesar Rp942,79 miliar untuk 346.838 unit.
FMS EDC Single Acquirer (Sewa Vendor): Total pembayaran dari 2021–2024 mencapai Rp1,25 triliun untuk 200.067 unit.
Dua vendor utama terlibat dalam proyek ini:
PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), dengan direktur utama Elvizar
PT Bringin Inti Teknologi (Verifone), dengan direktur utama Rudy Suprayudi.
Dalam kasus ini, Indra Utoyo diduga berperan menandatangani ijin prinsip penggunaan anggaran pengadaan EDC (beli putus) tahun 2020 dan 2021, ijin pelaksanaan pengadaan EDC (beli putus) tahun 2020, dan putusan hasil pengadaan EDC (beli putus) tahun 2020 dan 2021.
Selain itu, dalam pengadaan FMS EDC (skema sewa), Indra Utoyo juga selalu mengarahkan agar pengadaan EDC beralih dari konvensional menjadi full android.
KPK menyebut Indra Utoyo turut memberi arahan kepada Danar Widyantoro (Wakadiv Perencanaan Divisi PPT) dan Fajar Ujian (Wakadiv Pengembangan Divisi PPT) agar EDC android merek Sunmi P1 4G yang dibawa oleh Elvizar dan PT PCS dan Verifone yang dibawa oleh PT Bringin Inti Teknologi untuk dilakukan POC (Proof of Concept) terlebih dulu agar bisa kompatibel dengan sistem.
Atas pengadaan EDC android tahun 2020–2024, baik beli putus maupun sewa, disinyalir para pihak terkait menerima gratifikasi atau keuntungan dari para vendor/penyedia:
Catur Budi Harto menerima Rp525 juta dalam bentuk sepeda dan dua ekor kuda dari Elvizar.
Dedi Sunardi menerima sepeda Cannondale senilai Rp 60 juta dari Elvizar.
Rudy S. Kartadidjaja menerima Rp19,72 miliar dari pejabat PT Verifone Indonesia selama empat tahun.
Jerat Hukum dan Status Terkini
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, belum ada penahanan yang dilakukan oleh KPK terhadap para tersangka.
Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di sektor pengadaan teknologi perbankan, yang rentan disusupi praktik-praktik menyimpang berkedok transformasi digital.
Sosok Indra Utoyo
Indra Utoyo lahir pada 17 Februari 1962.
Ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk.
Dia merupakan Sarjana Teknik Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang lulus pada 1985.
Lahir di Bandung, ia pernah mengambil Master Komunikasi dan Pemrosesan Sinyal di Imperial College, University of London pada 1993-1994.
Pada 2019, ia pun merampungkan program Doktor Manajemen Strategik di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.
Sebelum ditunjuk menjadi dirut Allo Bank, ia pernah menjabat sebagai Direktur Digital dan teknologi Informasi di bank pelat merah.
Sebelumnya Indra juga pernah bekerja di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk selama 16 tahun.
Ia menjabat sebagai IT System Analyst, Project Manager untuk sejumlah proyek MIS, dan memimpin introduksi berbagai layanan baru multimedia, B2B Commerce, dan e-Business.
Adapun jabatan terakhirnya di Telkom Indonesia adalah Chief Innovation and Strategy Officer (CSO).
Indra juga pernah menjabat Komisaris Utama PT. Multimedia Nusantara (METRA) dan Komisaris Utama Metra Digital Innovation (MDI).
Selain itu, untuk menumbuhkan inovasi dan industri kreatif digital Indonesia, Indra memprakarsai terbentuknya ekosistem startup digital INDIGO Creative Nation, Bandung Digital Valley (BDV), Jogja Digital Valley (JDV), dan Jakarta Digital Valley (JakDiVa) sebagai inkubator dan akselerator industri kreatif digital.
Baca juga: MAHFUD Sindir Puan Maharani yang Pura-Pura Tak Tahu Surat Pemakzulan Gibran: Cari Modus Kesepakatan
Baca juga: Profil Dinan Fajrina, Istri Doni Salmanan yang Pilih Setia Meski Suami Dipenjara
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
Dirut Allo Bank Indonesia
Indra Utoyo
tersangka korupsi mesin EDC
korupsi mesin EDC
Tribun-medan.com
REAKSI Ahmad Sahroni Ditantang Salsa Hutagalung Usai Sebut Orang Tolol: Gak Ladenin, Ane Mau Bertapa |
![]() |
---|
PEMICU Asnawi Mangkualam Ikutan Dihujat Usai Pratama Arhan dan Azizah Salsha Cerai |
![]() |
---|
PRABOWO Tunjuk Dada: Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Dapat Diganti Bila Melakukan Pelanggaran |
![]() |
---|
MA Ungkap Alasan Itong Isnaeni Eks Hakim Terpidana Korupsi Diangkat Kembali Jadi ASN: Cuma Syarat |
![]() |
---|
PRESIDEN Prabowo Subianto Mengaku Malu dan Prihatin Atas Kasus Immanuel Ebenezer alias Noel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.