Berita Viral
Diperiksa Polisi, Dokter Tifa Minta Ijazah Jokowi Diperlihatkan Langsung: Kalau Tidak ya Omon-omon
Dokter Tifa mengaku dirinya tidak memahami maksud undangan klarifikasi tanpa hadirnya jati diri dari dokumen tersebut.
TRIBUN-MEDAN.com - Diperiksa polisi, Dokter Tifa minta ijazah Jokowi diperlihatkan langsung.
Menurutnya sebagai saksi terlapor ia memiliki hak melihat ijazah asli Jokowi.
Tifauzia Tyasumma alias Dokter Tifa diperiksa Polda Metro Jaya pada Kamis (11/7/2025).
Baca juga: Mahasiswa Universitas MTU Mendapat Sosialisasi DTS Dari FSGA BBBPSDMP Kominfo Medan
Kedatangan Dokter Tifa itu adalah untuk mengklarifikasi penyelidik Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Kamis (10/7/2025).
Dalam pernyataannya, Dokter Tifa menyinggung kejelasan jati diri dari ijazah secara analog.
Adapun arti dari ijazah analog yakni ijazah dalam bentuk fisik atau konvensional, yang berbeda dengan ijazah digital.
Baca juga: Pasutri di Medan Tewas Tragis di Lokasi Berbeda, Suami Diduga Bunuh Istri lalu Akhiri Hidup
"Sampai hari ini belum diperlihatkan seharusnya saya sebagai terlapor itu punya hak untuk melihat karena dengan itu diskusi menjadi jelas," tutur dokter Tifa kepada wartawan.
Dokter Tifa mengaku dirinya tidak memahami maksud undangan klarifikasi tanpa hadirnya jati diri dari dokumen tersebut.
"Maka di sini saya juga akan meminta kepada pihak pemeriksa untuk menghadirkan ijazah tersebut tapi kalau tidak ya omon omon aja jadinya," ujarnya.
Kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi) Rivai Kusumanegara sebelumnya menyinggung soal dihadirkannya tiga ahli dalam gelar perkara khusus kemarin, yaitu pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Dia melanjutkan, mereka menjelaskan hasil kajian digitalnya mengenai ijazah Jokowi.
Sedangkan pihaknya mengajukan ahli dari asosiasi digital forensik Indonesia.
Baca juga: Pengantin Pria Nikahi Mempelai Wanita karena Listrik Padam, Keluarga Ngamuk dan Minta Diulang
Ahli yang diajukan oleh pihaknya itu, lanjut Rivai, menjelaskan bahwa barang analog tak bisa diuji secara digital.
"Yang menjelaskan bahwa barang analog tidak bisa diuji secara digital ya. Barang fisik tidak mungkin diuji secara fotografi," urainya.
"Sebagai contoh begini, kalau kita ada uang palsu ya mengujinya adalah yang kita cek uang palsunya, fisiknya langsung, kertasnya, benang pengamannya. Bukan uang palsu difoto lalu foto ini dikaji ke sana ke sini," papar Rivai.

												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.