Sumut Terkini

Kursi Kades Harapan Maju di Langkat Kosong 7 Tahun, Ini Kata Camat Sei Lepan

Gitu pun, selama tujuh tahun kursi itu diisi sementara oleh Iqbal dengan jabatan Plt Kepala Desa. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
KANTOR DESA - Suasana Kantor Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (9/7/2025).  

Camat Sei Lepan, Muhammad Iqbal Ramadhan pun ditunjuk sebagai Plt Kepala Desa. 

"Meski ada Plt, desa kami tidak ada menunjukkan perubahan yang signifikan selama 7 tahun belakangan ini," ujar warga Desa Harapan Maju yang meminta identitasnya tidak disebutkan dalam pemberitaan, Rabu (9/7/2025). 

Warga pun menduga kendali di desa dipegang oleh Sekretaris Desa (Sekdes), termasuk pengelolaan dana desa yang tiap tahun turun hingga miliaran rupiah. 

Sehingga warga pun menduga penggunaan dana desa sarat korupsi dan mark up. 

"Kemarin bangun parit hanya beberapa meter, udah habis masa hampir Rp 100 juta," kata warga lainnya. 

"Tak hanya itu, sekdes disebut-sebut tanahnya luas. Timbul bahasa kalau satu rante di jual Rp10 juta, datang aja ke rumah sekdes, pasti dibayarinnya. Kan ini aneh, sekdes dari mana uangnya bisa sebanyak itu," sambungnya. 

Bahkan, beberapa staf yang bekerja di Kantor Desa Harapan Maju, diduga keluarga sekdes. 

Sedangkan itu, wartawan sempat mengunjungi Kantor Desa Harapan Maju. Namun sayang wartawan tak bertemu dengan sekdes. 

Gitu pun wartawan bertemu dengan Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan, Adam Barus. 

Adam pun menjelaskan penyebab mengapa Desa Harapan Maju tidak memiliki kepala desa sejak 7 tahun yang lalu. 

"Pada tahun 2022 kita sudah melakukan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Tapi terjadi kegagalan data pemilih pada waktu itu," kata Adam. 

"Data pemilihnya, kita kan ada warga pengungsi asal Aceh yang berdomisili di wilayah hutan, jadi itu polemiknya," tambahnya. 

Sementara itu, Adam pun menguraikan mulanya terjadi pemilihan kepala Desa Harapan Maju.

"Pertama kali pemilihan kepala desa pada tahun 2008, dan masa jabatan kades pada waktu itu masih 5 tahun, jadi sampai 2013. Dan di tahun 2013, ada kepala desa kita yang defenitif, tapi tak lama sakit dan meninggal dunia," kata Adam. 

Kemudian pada tahun 2015 ada pemilihan kepala desa. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved