Berita Viral

MODUS Manajer Bank BUMN Gasak Uang Nasabah Selama 3 Tahun, Negara Rugi Rp 2 Miliar

Begini cara manajer bank raup keuntungan pribadi dari uang nasabah. Manajer bank membuat negara rugi Rp 2 miliar.

IST - Freepik
KORUPSI MANAJER BANK - Kejari Kabupaten Indramayu Jawa Barat menetapkan AF manta relation Manager Marketing Bank BUMN di Kabupaten Indramayu Jawa Barat, pada Rabu (9/7/2025) petang dan ilustrasi uang. 

TRIBUN-MEDAN.com - Begini cara manajer bank raup keuntungan pribadi dari uang nasabah. Manajer bank membuat negara rugi Rp 2 miliar. 

Manajer bank ini menggunakan hasil uang korupsi untuk bermain judi online. 

Pelaku adalah AF (36).

Ia merupakan mantan Relation Manager Marketing di salah satu bank milik BUMN di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

AF diduga menggunakan uang yang disetorkan nasabah selama periode 2021 hingga 2024 untuk kepentingan pribadi dan bermain judi online.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu, Endang Darsono, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap AF telah dilakukan sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku.

"AF dinilai telah menyalahgunakan dana pembayaran dan pencairan kredit nasabah," ungkapnya, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Panik Lewat Panggilan 110 Polres Toba: Polisi Datang, Pelapor Menghilang Ngaku Sudah di Balige

Baca juga: Pebalap Tim Rossi Ancaman Terbaru di MotoGP Jerman, Marc Marquez Kalah Diasapi di Sesi Practice

Perilaku korupsi yang dilakukan AF berlangsung selama empat tahun, dari 2021 hingga 2024.

Selama periode tersebut, AF tidak menyetorkan dana pelunasan kredit dari 40 nasabah ke rekening bank, melainkan mengalirkannya ke rekening pribadi.

Pada tahap awal, ia telah mengambil dana lebih dari Rp 900 juta.

Pada tahun 2023 hingga 2024, AF juga diduga menyalahgunakan dana pencairan kredit milik 16 nasabah, dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp 406 juta.

"Sedangkan pada tahun 2022 hingga 2024, tersangka AF menggunakan seluruh dana pencairan kredit milik 15 orang nasabah untuk kepentingan pribadinya senilai Rp 790 juta," jelas Endang dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (10/7/2025) petang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo, menambahkan bahwa pihaknya telah menetapkan dan menahan AF sesuai dengan Surat Penetapan Nomor TAP-01/M.2.21/FD.2/07/2025.

"Sepanjang tahun 2021 hingga 2024, AF diduga telah menyalahgunakan dana pembayaran dan pencairan kredit dari 71 nasabah atau debitur. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp2.097.552.915," terangnya.

AF kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), juncto Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 KUHP.

Pihak kejaksaan memastikan bahwa penegakan hukum terhadap AF akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Sebelumnya, seorang mantri bank BUMN rugikan negara Rp 1 miliar lebih.

Mantri bank BUMN di Jawa Tengah ini berinisial MHB (42).

Warga Ungaran, Kabupaten Semarang tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,03 miliar.

Ini seperti yang dijelaskan Wakapolres Sukoharjo, Kompol Pariastutik.

Ia mengatakan, kasus ini terjadi antara tahun 2013 hingga 2014 di sebuah bank BUMN yang berlokasi di Kartasura, Sukoharjo.

MHB diduga telah menyalahgunakan jabatannya sebagai mantri dalam pengajuan tiga jenis kredit, yaitu kredit fiktif, kredit tempilan, dan kredit topengan.

"Kredit fiktif adalah pinjaman yang menggunakan nama nasabah atau debitur yang tidak nyata atau palsu. Kredit tempilan adalah pinjaman yang meminjam sebagian uang dari hasil pencairan para debitur, sedangkan kredit topengan adalah pinjaman yang menggunakan nama orang lain dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Pariastutik, melansir dari Kompas.com.

Ia menambahkan bahwa terdapat 56 kredit bermasalah yang diajukan oleh pelaku, di mana 48 di antaranya melalui perantara berinisial BN, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tiga kredit topengan diajukan langsung oleh MHB, dan 24 debitur menggunakan identitas yang tidak sesuai atau fiktif.

"Pelaku menerima dokumen pengajuan kredit dari saudara BN dan melakukan survei yang tidak mendetail terhadap calon debitur tersebut," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin (7/7/2025).

Dokumen kredit tersebut kemudian diajukan oleh MHB kepada kepala unit.

Setelah pengajuan disetujui, pencairan dana kredit dilakukan.

"Dari pencairan kredit itu, uang diterima oleh debitur. Setelah menerima uang, debitur menyerahkan hasil pencairan di rumah pelaku BN dan menerima uang pinjaman dari BN," tambahnya.

MHB kini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara selama empat hingga 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

"Perkara ini sudah P21, dan kami telah melakukan pelimpahan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo," tutup Pariastutik.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved