Berita Viral

Ngamuk di Pengadilan, Ijah Tangasa Pilu Rumah dan Usaha Diduga Dirampas Anak Buah, Modal Percaya

Ijah menjelaskan bahwa 20 tahun lalu ia mempekerjakan A karena dirinya tidak bisa membaca dan menulis.

net
DIRAMPAS ANAK BUAH - Ilustrasi sertifikat untuk berita Ijah Tangasa pilu rumah dan usaha diduga dirampas anak buah. Ia pun menyerahkan sertifikat rumahnya kepada anak buahnya itu. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ngamuk di pengadilan, Ijah Tangasa pilu rumah dan usaha diduga dirampas anak buah.

Selama ini, ia mempekerjakan anak buahnya modal percaya.

Ia pun menyerahkan sertifikat rumahnya kepada anak buahnya itu.

Baca juga: RISMON SIANIPAR Tidak Gentar Laporan Jokowi Naik ke Penyidikan, dr Tifa Ngaku Tidak Ada Menghasut

Sebuah video memperlihatkan seorang perempuan mengamuk di ruang rapat Pengadilan Negeri Baubau, Pulau Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) viral di media sosial. 

Perempuan tersebut diketahui bernama Ijah Tangasa (47).

Ia meluapkan emosinya karena merasa kehilangan hak atas rumah pribadinya yang berada di Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio, yang kini diduga dikuasai oleh mantan karyawannya berinisial A.

Baca juga: Vonis Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PPPK Langkat, Mulai dari Kepsek hingga Kasi Dinas Pendidikan


"Kenapa bisa viral hingga seperti ini, karena saya mencari kebenaran dan keadilan. Anak buah saya, dia yang mengambil dan merampas harta saya semua, bahkan menguasai usaha saya sekarang," kata Ijah saat ditemui di rumahnya pada Sabtu (12/7/2025).

Kepercayaan yang Dikhianati

Ijah menjelaskan bahwa 20 tahun lalu ia mempekerjakan A karena dirinya tidak bisa membaca dan menulis.

"Dia pintar menulis, lalu saya berterima kasih pada kepercayaan sekaligus anak buah yang bekerja untuk mengurus usaha saya," ujarnya.

Atas dasar kepercayaan itu, Ijah menyerahkan seluruh surat berharga, termasuk sertifikat rumah, kepada A.

Sertifikat tanah tribun medan-com
Sertifikat tanah tribun medan-com (net)


"Mengenai gaji, saya tidak kasih gaji karena saya kasih kebebasan sebebas-bebasnya memakai uang dari usaha saya, yang penting dikelola dengan baik," ucapnya.

Ia mengaku membeli rumah tersebut langsung dari pemilik pertama, Udin Jafar, dengan A sebagai saksi.

"Sertifikat rumah itu saya kasih pegang sama dia, karena saya percaya sama dia," katanya.

Namun Ijah mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa sertifikat rumah tersebut kini terdaftar atas nama A.

Baca juga: RISMON SIANIPAR Tak Gentar Bakal Dijadikan Tersangka dan Ditahan: Kami Akan Lawan Kriminalisasi

"Disitu saya kaget bahwa orang ini sudah melakukan kejahatan di saat saya memberikan kepercayaan. Sakit, sedih, saya tidak menyangka ada perempuan seperti itu, semua dia ambil," tuturnya.

Bantahan dari Pihak A

Penasihat hukum A, La Nuhi, membantah semua tudingan Ijah.

Ia menegaskan bahwa kliennya tidak mengambil rumah milik Ijah.

"Tidak benar seperti itu. Kalau mereka bersama-sama menjual barang, saya juga tidak tahu, karena saya tidak mengikuti perkembangan itu," ujar La Nuhi.

Ia juga menyebut bahwa A bukan mantan karyawan Ijah dan memiliki usaha sendiri di Kabupaten Sorong Selatan.

"Tidak ada hubungan, ibu A mengakunya bukan mantan karyawan Ijah Tangasa. Mereka menjual bersama-sama di sana, tetapi tempat menjual itu diambil Ijah Tangasa semuanya," tambahnya.

Baca juga: Digrebek di Rumah Wati, Pria di Simalungun Tertangkap Nyabu dengan Barang Bukti Lengkap

La Nuhi menyodorkan bukti berupa kuitansi pembelian rumah tertanggal 4 Agustus 2005, yang menunjukkan rumah dibeli langsung oleh A dari Udin Jafar.

Sertifikat rumah atas nama A juga telah diterbitkan dan ditandatangani notaris pada tahun 2006.

"Ada kuitansi pembelian, ada akta jual beli dan sertifikat atas nama A, berdasarkan surat-surat, bukan asumsi," tegas La Nuhi.

Kasus Telah Sampai ke MA

Sengketa kepemilikan rumah ini telah melewati tiga tingkat proses hukum, yaitu Pengadilan Negeri Baubau, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Seluruh putusan menyatakan rumah tersebut sah milik A.

"Di persidangan kita hadirkan anaknya Udin Jafar, pemilik rumah pertama yang mengatakan bahwa yang membayar harga rumah adalah A dan dia mengambil di rumahnya," kata La Nuhi.

Bukan Ngamuk ke Pengadilan

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Baubau, Muhamad Juanda Parisi, mengklarifikasi bahwa kemarahan Ijah tidak ditujukan ke lembaga pengadilan, melainkan kepada kuasa hukum pemohon.

"Saat itu pihak termohon 1 marah-marah, sebenarnya bukan marah-marah ke Pengadilan Negeri, tetapi marah-marah terhadap kuasa hukum yang saat itu merasa ada tindakan yang harus dilakukan karena dia sudah melaporkan tindakan penipuan dan pemalsuan yang masih dalam tahap kepolisian," jelas Juanda.

Ijah sempat meminta agar eksekusi terhadap rumah tersebut ditunda selama tiga bulan, menunggu proses peninjauan kembali.

"Dia meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menunda selama tiga bulan sampai tahap proses. Ketua Pengadilan menyatakan itu bisa dilakukan ketika ada tahapan peninjauan kembali," ujar Juanda.

Namun, ia menegaskan bahwa peninjauan kembali hanya bisa dilakukan bila ada novum atau bukti baru, termasuk jika laporan tindak pidana yang diajukan Ijah terbukti.

"Namun, peninjauan itu harus ada novum baru, yang bisa jadi adalah bukti tindak pidana yang ingin dilaporkannya tetapi tidak mengubah pelaksanaan eksekusi," tambahnya.

Jika setelah eksekusi terbukti terjadi tindak pidana, maka itu bisa digunakan sebagai novum untuk mengajukan upaya hukum terakhir oleh Ijah Tangasa.

 

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved