Berita Viral
PENGAKUAN Misri Wanita Diajak Kompol Yogi Pesta Narkoba di Bali, Kok Bisa Jadi Tersangka
Wanita asal Jambi tersebut tak menyangka terseret dalam kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi.
TRIBUN-MEDAN.com - Misri Puspita Sari, wanita asal Jambi tersebut tak menyangka terseret dalam kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi (MN).
Misri pun ikut dijadikan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi..
Terkuak pengangakuan Misri sebenarnya membantu Brigadir Nurhadi.

Hal ini diungkap Neni, tante dari Misri. Dia mengatakan keponakannya sempat berkomunikasi dengan keluarganya di Jambi pasca kejadian.
Baca juga: Suruh Maia Estianty Diam, Ahmad Dhani Kini Ungkit Aib Masa Lalu, Ancam Sebar Perselingkuhan Mantan
Dalam komunikasi via telepon itu, Misri sambil menangis mengabari kasus tersebut.
Kepada keluarga, Misri mengaku niatnya ingin membantu Brigadir Nurhadi namun malah ditetapkan tersangka.
Baca juga: Jadwal Chelsea vs PSG, Final Piala Dunia Antarklub 2025, Ambisi Luis Enrique Balas Dendam
"Ada komunikasi, bahkan Misri cerita kalau dia ini sebenarnya membantu korban. Tapi malah ditetapkan sebagai tersangka," kata Neni saat ditemui Tribunjambi.com di rumahnya kawasan Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (10/7/2025).
Lebih lanjut, Neni mengungkapkan kondisi keluarga.

Baca juga: Rangkaian Jadwal MotoGP Jerman 2025, Klasemen MotoGP Saat Ini Marc Marquez Koleksi 307 Poin
Neni berada di rumah tersebut untuk menemani ibu Misri, pasca kasus mencuat.
"Kami pihak keluarga meminta kepastian hukum dan menyayangkan anak kami disudutkan di media sosial. Padahal ada dua tersangka lagi, apalagi mereka sempat tidak ditahan," katanya.
Dia menuturkan Misri merupakan sosok yang penyayang.
"Dia ini tidak tegaan, apalagi untuk menyakiti sesama, kok bisa dituduh melakukan pembunuhan,” jelasnya.
Baca juga: Motif Tewasnya Diplomat Arya Daru di Kamar Kos Masih Misteri, Target Polisi Seminggu Lagi Terungkap
Sebelum kejadian tersebut, Misri sempat berpamitan kepada ibunya ke Lombok untuk bekerja.
"Tiba-tiba, ada kabar terjerat kasus pembunuhan. Kami di sini terkejut," tuturnya.
Pengakuan Misri
Misri berasal dari Kelurahan Murni, Danau Sipin, Kota Jambi.

Misri kini sudah menjalani penahanan di Rutan Polda NTB, sama seperti dua tersangka lainnya.
Wanita yang akan berumur 24 tahun pada November 2025 ini mengungkapkan kronologi kejadian.
Melalui kuasa hukumnya, Yan Mangandar, Misri mengaku kehadirannya itu atas ajakan Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
"M saat itu kebetulan lagi di Bali. M ke Lombok diajak liburan Kompol YG," jelas Yan, Selasa (8/7/2025).
Yan menyebut ajakan liburan itu selama dua hari yakni pada 16-17 April 2025.
Selain akomodasi dan transportasi, Misri juga diberi imbalan Rp10 juta untuk menemani Yogi.

Misri menyanggupi ajakan Yogi dan datang ke Lombok dari Bali menggunakap kapal cepat.
Dia tiba di Pelabuhan Senggigi, Lombok Barat pada Rabu (16/4/2025) dan dijemput Yogi bersama supirnya, Brigadir Nurhadi.
Di dalam mobil sudah ada Ipda Haris Chandara dan rekan wanitanya Melanie Putri.
Mereka berlima menuju Gili Trawangan menggunakan kapal cepat melalui Pelabuhan Teluk Nara.
"Kompol YG dan M masuk di Villa Tekek di The Beach House Resort sedangkan Ipda HC, Brigadir MN, dan saksi P di Natya Hotel yang letaknya berdekatan," paparnya.
Peristiwa naas pun terjadi menjelang malam.
"Semua kumpul di Villa Tekek dan mengkonsumsi Pil Riklona obat penenang dan ekstasi," ungkap Yan.
Adapun Riklona dibeli Misri i Bali atas perintah Yogi yang juga memberikan uang Rp2 juta untuk transaksi.
"Ekstasi dari Kompol YG," sebut Yan.
Dalam pengaruh obat-obatan, Misri melihat Brigadir Nurhadi mendekati Melanie dan sempat menciumnya.
Misri kemudian menegur Brigadir Nurhadi dengan alasan Melanie adalah rekan wanita Haris.
Melanie dan Haris kembali ke kamar, sementara Misri duduk sendirian di dekat kolam.
Saat itu, Brigadir Nurhadi disebut berendam di dalam kolam.
Misri sempat mengabadikan momen Brigadir Nurhadi itu sekira pukul 19.55 WITA dalam video berdurasi 7 detik.
Setelah itu, Misri menuju kamar mandi dan baru mengetahui kondisi Brigadir Nurhadi setelahnya.
Atas apa yang dilihatnya itu, Misri membangunkan Yogi yang tertidur, yang kemudian menuju kolam tempat ditemukannya Brigadir Nurhadi.
Kini Kondisi Misri Tertekan
Kondisi Misri Puspita Sari (23), eks model asal Jambi yang menjadi tahanan di Polda NTB memprihatinkan.
Misri bersama Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Sucandra, merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi.
Kini, Misri dalam kondisi tekanan psikis yang besar.
Seperti diketahui, Misri Puspita Sari berasal dari Jambi. Dia berada di Gili Trawangan saat pembunuhan Brigadir Nurhadi terjadi.
Diskriminasi Korban Stigma
Pargiat Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB, Yan Mangandar Putra, mengungkapkan M sangat rentan mengalami diskriminasi dan korban stigma.
Tekanan yang dialami M selama ini cukup mengganggu kesehatannya.
Pada saat pemeriksaan 29 Juni 2025 lalu, perempuan asal Jambi itu seakan mengalami kesurupan.
"Puncak kondisi psikis M yang tertekan terjadi pada malam itu, ketika M mengalami kerasukan.
Ia kerasukan arwah seorang Brigadir MN dan mengungkapkan nama pelaku serta cara pembunuhannya," ungkap Yan Mangandar, pada Tribun Lombok, Rabu (9/7/2025).
"Insiden serupa sebelumnya juga pernah dialami M di Banjarmasin setelah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.
Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB akan memberi bantuan hukum kepada M.
Langkah hukum itu sebagai bentuk keprihatinan atas potensi kriminalisasi dan ketidakadilan hukum terhadap warga sipil, khususnya perempuan muda dari kelompok rentan.
Pendampingan diberikan setelah pihaknya menerima surat kuasa khusus dari M pada 27 Juni 2025.
“Kami melihat adanya kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Ada potensi peradilan sesat terhadap saudari M, seorang perempuan muda yang tidak memiliki relasi kekuasaan maupun posisi strategis dalam perkara ini,” ujar Yan.
Atas kejadian ini, Misri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP, pasal yang sama yang diterapkan kepada MY dan HC.
Jeratan sejumlah ini memuat tentang pidana terkait penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan orang lain mati yang dilakukan.
Pasal 351 mengatur ancaman pidana paling lama tujuh tahun dan pasal 359 paling lama lima tahun.
Kuasa hukum M, Yan Mangandar mengungkap bahwa kliennya itu mulai ditahan di Rutan Polda NTB sejak 2 Juli 2025.
Hasil Autopsi
Nurhadi disebut mengalami penganiayaan sebelum akhirnya tenggelam di kolam renang di salah satu penginapan di Gili Trawangan.
Ahli forensik Universitas Mataram dr Arfi Samsun mengungkapkan hasil autopsi.
Terdapat indikasi penganiayaan terhadap Nurhadi.
Ditemukan kondisi patah tulang lidah yang mengindikasikan 80 persen kematian korban karena dicekik.
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Mataram ini juga melakukan pemeriksaan penunjang, seperti memeriksa paru-paru, tulang sumsum dan ginjal.
Hasilnya ditemukan air kolam yang masuk ke bagian tubuh ini.
"Saat korban berada di dalam air dia masih hidup dan meninggal karena tenggelam yang disebabkan karena pingsan," kata Arfi dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).
"Jadi ada kekerasan pencekikan yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air."
"Tidak bisa dipisahkan pencekikan dan tenggelam sendiri-sendiri tetapi merupakan kejadian yang berkesinambungan atau berkaitan," jelasnya.
"Kami menemukan luka memar atau resapan darah di kepala bagian depan maupun kepala bagian belakang, kalau berdasarkan teori kepalanya yang bergerak membentur benda yang diam," imbuh Arfi.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, peran para tersangka masih didalami.
Baca juga: Terkuak Peran Raja Minyak Riza Chalid Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung:Buron di Singapura
Para tersangka memberikan sesuatu kepada korban yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri sesuai dengan pasal 359 KUHP.
Terkait dugaan adanya penganiayaan sesuai dengan pasal 351 ayat 3, Syarif mengatakan masih mendalami karena terkendala pengakuan para tersangka yang sebagian besar berbohong.
"Tapi saya sampaikan dari awal kami berdasarkan keterangan hasil ekshumasi, keterangan ahli pidana dan ahli poligraf untuk menetapkan tersangka," kata Syarif.
Baca juga: Jadwal Chelsea vs PSG, Final Piala Dunia Antarklub 2025, Ambisi Luis Enrique Balas Dendam
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: tribunnews.com/Tribunjambi
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.