Polres Pematangsiantar

Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemuda 23 Tahun, Temukan 8,43 Gram Sabu di Rumahnya

Satuan Reserse Narkoba Polresta Pematangsiantar menangkap seorang pemuda berinisial ASD (23), setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar saat menggeledah rumah pelaku ASD (23) dan menemukan sabu seberat 8,43 gram, Selasa (8/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Satuan Reserse Narkoba Polresta Pematangsiantar menangkap seorang pemuda berinisial ASD (23), setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat total 8,43 gram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (8/7/2025) malam, di Jalan Seram Bawah, Gang Pulau Pandan, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Kasat Resnarkoba Polresta Pematangsiantar, AKP Jonni H. Pardede, SH, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan pada pukul 19.30 WIB di pinggir jalan dekat rumahnya," ujar AKP Jonni dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).

Saat ditangkap, dari tangan ASD polisi menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,33 gram yang sempat dijatuhkan dari tangan kirinya ke atas aspal.

Polisi juga menyita satu unit ponsel merek HTC warna merah dari tangan kanannya.

Tak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan ke rumah pelaku yang masih berada di gang yang sama.

Di dalam rumah, polisi menemukan satu buah timbangan digital, tiga plastik klip kosong, serta satu plastik putih berisi sabu seberat 8,43 gram yang disimpan di atas lemari dapur.

Saat diinterogasi, ASD mengaku barang haram itu didapat dari seorang pria yang tidak dikenalnya.

Namun, saat tim melakukan pengembangan, pria tersebut tidak ditemukan dan nomor ponsel yang digunakan pun tidak aktif.

ASD kemudian dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku ASD sudah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Jonni.

Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Pematangsiantar dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum mereka.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved